Upaya Penyelesaian Pemagaran Lahan 40.08 H Di Kawasan Hutan Lindung Desa Regemuk Tidak Tercapai, DPRD Sesalkan Ketidak Hadiran Pemilik PT Tun Sewindu.

Reporter : T. Rizal.
Editor      : Sunanda Siregar.
DELI SERDANG // Metroinvestigasinews.com
Upaya penyelesaian pemagaran seng yang dilakukan PT Tun Sewindu di pesisir pantai kawasan hutan lindung seluas 40,08 hektare Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara oleh Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang pada Rabu (5/3/2025) tidak tercapai, Anggota DPRD Deli Serdang yang hadir dalam peninjauan merasa kecewa kepada pemilik PT. Tun Sewindu karena mereka tidak bersedia hadir dan hanya diwakili kuasa hukum dalam agenda peninjauan kelokasi titik koordinat tanah yang dipermasalahkan yang telah dijadwalkan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD pada Jumat (30/02/2025) Kemarin.
Selain pemilik PT Tun Sewindu tidak hadir, DPRD Deli Serdang juga menyesalkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang juga tidak hadir. Sehingga komitmen Dinas LHK Sumut dipertanyakan untuk menyelesaikan persoalan pemagaran kawasan hutan lindung yang dilakukan PT Tun Sewindu tersebut.
Menurut Muhammad Dahnil Ginting  SE ,Anggota DPRD Deli Serdang Komisi I yang melakukan peninjauan lebih awal dikarenakan akan berangkat ke luar daerah sempat bertemu dengan warga dan berdialog, Ia sebagai Anggota DPRD hanya menyarankan kepada warga masyarakat Desa Regemuk untuk menahan diri dan jangan berbuat anarkis, sementara itu kepada pihak PT Tun Sewindu dimohon juga untuk tidak melakukan aktifitas di lahan yang masih bermasalah, Ia juga berharap kepada kementrian terkait agar segera menetapkan tapal batas hutan lindung dan kawasan bukan hutan lindung sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dimasyarakat ” ujarnya.
M Dahnil menghimbau jika masyarakat berkeberatan dengan klaim yang dilakukan oleh pihak perusahaan , hendaknya masyarakat membuat  surat ke kementrian bahwa  kawasan tersebut  masuk hutan lindung bukan hutan produksi, dan usulkan juga jadikan hutan tersebut  tersebut menjadi hutan sosial.
Muhammad dahnil juga , sangat menyesalkan sikap pemilik PT Tun Sewindu yang mengklaim sebagai pemilik lahan namun Ia tidak hadir dalam peninjauan dan meminta mereka untuk menghargai lembaga DPRD, karena sudah dua kali pemanggilan namun hanya diwakili oleh kuasa hukumnya yang tidak dapat menunjukkan surat-surat kepemilikan lahan tersebut, kita juga meminta dalam pertemuan berikutnya seluruh instansi yang terkait diminta harus hadir agar permasalahan lahan terkait hutan lindung dapat segera terselesaikan.
Hal senada juga diungkapkan Anggota DPRD Deli Serdang Herti Sastra Br Munthe SP. Bahkan Herti menyesalkan pemilik tambak yang tidak hadir.
“Kita sesalkan sikap pemilik tambak yang tidak hadir. Maka kita meminta pemilik tambak untuk menghargai lembaga DPRD, karena sudah dua kali pemanggilan selalu diwakili oleh pengacara yang tidak dapat menunjukkan surat-surat yang di klaim mereka memiliki lahan tersebut,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut  sempat terjadi  perdebatan  antara dewan dengan  penasihat hukum pihak perusahaan Junirwan, Hal ini lantaran Junirwan tidak bisa menunjukkan batas patok dan menunjukkan alas hak atas pengelolaan 40,08 ha kawasan hutan mangrove itu.
Junirwan mengakui, dari 40,08 hektar yang dikuasai kliennya ada beberapa masuk kawasan hutan, namun kategori hutan produksi bukan hutan lindung. Dengan masuknya beberapa hektar di kawasan hutan, PT. Tun Sewindu mengajukan izin kepada Kementerian Kehutanan untuk dapat dilegalkan. Mengenai kliennya, ia menyebut belum bisa hadir karena masih dalam pengobatan sakit jantung di Penang.
Baca Juga:  Di Usung  11 Pengcab, Agung Nugraha Buchari Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua ISSI Sumatera Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *