LPSK Buka Peluang Perlindungan untuk Sony Sonjaya Jika Penuhi Syarat Justice Collaborator

JAKARTA, Metro Investigasi – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka peluang memberikan perlindungan kepada mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung.

 

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan pihaknya siap berkoordinasi dan bersinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, dalam proses penilaian pengajuan status Justice Collaborator tersebut.

 

Menurutnya, pemberian perlindungan kepada pelaku yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum merupakan salah satu instrumen penting untuk membantu mengungkap suatu perkara secara lebih menyeluruh dan menemukan pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan.

 

“LPSK pada prinsipnya dapat memberikan perlindungan kepada pihak yang memenuhi persyaratan sebagai Justice Collaborator sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

 

Susilaningtias menjelaskan, komunikasi awal terkait perkembangan perkara telah dilakukan bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Namun hingga saat ini, pihak Sony Sonjaya disebut belum secara resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

 

Meski demikian, LPSK mengaku terus memantau perkembangan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan penyidik guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

Sebelumnya, Sony Sonjaya menyatakan keinginannya untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator. Langkah tersebut disebut sebagai upaya untuk mengungkap berbagai fakta yang diketahuinya terkait perkara dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

 

Kasus yang tengah diusut Kejaksaan Agung tersebut menyeret sejumlah mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional. Selain Sony Sonjaya, penyidik juga telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.

Baca Juga:  Sungguh Mengerikan...!!! Diduga Polsek Dolok Masihul Tak Sanggup Gerebek Lokasi Galian C Tanah Timbun di Titibesi Dalam,"Ada Apa Ya..??

 

Dalam penyidikan yang sedang berlangsung, ketiga tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan yayasan yang berafiliasi dengan pihak internal sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penyidik menduga terdapat aliran dana dalam jumlah besar yang diterima yayasan tersebut dari pelaksanaan program.

 

Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan intervensi dalam sejumlah proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Beberapa proyek yang menjadi fokus penyelidikan antara lain pengadaan perangkat elektronik, kendaraan operasional listrik, perlengkapan pendukung program, hingga pengadaan perangkat televisi dalam jumlah besar.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik Kejaksaan Agung hingga kini masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat serta aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

 

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *