Percut Seituan // metroinvestigasinews.com
Advokat Aliyus Laia SH Sebagai praktisi hukum, saya menilai pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan Dana BOS di SDN 101773 Desa Kolam tidak dapat dianggap sebagai isu ringan dan patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Dana BOS adalah keuangan negara yang penggunaannya telah diatur secara tegas dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023, sehingga setiap penyimpangan, penggelembungan (markup), maupun penggunaan tidak sesuai juknis merupakan perbuatan melawan hukum.
Apabila selama kurun waktu tiga tahun anggaran (2023–2025) telah dialokasikan dana cukup besar untuk pemeliharaan sarana prasarana dan kegiatan asesmen, namun tidak tercermin secara nyata di lingkungan sekolah, maka patut diduga adanya:
Ketidaksesuaian antara laporan dengan realisasi;
Indikasi kerugian keuangan negara;
Penyalahgunaan kewenangan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
Lebih jauh, sikap kepala sekolah yang terkesan menghindari klarifikasi publik justru memperkuat urgensi dilakukannya audit dan pemeriksaan hukum secara menyeluruh.
Jika temuan penyelidikan membuktikan adanya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, maka perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara dan pengembalian kerugian negara.
Oleh karena itu, saya mendesak Kejaksaan dan Unit Tipikor Kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menjaga marwah. hukum dan menyelamatkan dana pendidikan.(Sigit/Tim)










