Metroinvestigasi.com, Medan – Penahanan seorang remaja berusia 17 tahun dan seorang pemuda di Polsek Medan Sunggal memicu sorotan serius. Kantor Advokat Lubis & Rekan menuding adanya dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam penanganan kasus yang menyeret Fauzan Kholik (17) dan M. Teguh Afrianto sebagai tersangka dugaan pencurian perhiasan.
Kuasa hukum menyatakan, kedua kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tanpa melalui tahapan hukum yang semestinya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Fauzan Kholik mengaku diminta oleh rekannya yang dikenal dengan panggilan Bowo untuk menjual satu cincin dan satu gelang emas yang disebut sebagai milik orang tua Bowo. Fauzan kemudian mengajak M. Teguh Afrianto untuk menemaninya menjual perhiasan tersebut ke sebuah toko emas di kawasan Pasar Sei Sekambing, Medan,” ujar Mahmud Irsad Lubis SH, Jumat (5/6/2026).
Perhiasan tersebut terjual seharga Rp5,5 juta. Namun setelah transaksi selesai, Bowo yang dijanjikan akan menerima hasil penjualan disebut tidak pernah datang menemui keduanya. Akhirnya Fauzan dan Teguh memutuskan untuk berpisah dan sebelum berpisah Fauzan memberi uang kepada Teguh sebesar Rp 1.500.000 sebagai komisi penjualan emas. Hingga, keluarga Bowo mendatangi rumah Fauzan dan menuduh remaja tersebut telah mencuri sejumlah perhiasan emas dengan nilai kerugian mencapai Rp145 juta. “Pihak keluarga korban meminta uang pengganti sebesar Rp145 juta atau meminta sertifikat rumah keluarga Fauzan sebagai jaminan. Keluarga klien kami tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi tuntutan tersebut,” jelas Irsad.
Situasi memanas ketika pada 8 Juni 2026 malam, Fauzan, Teguh Afrianto dan keluarga mereka mendatangi rumah pihak pelapor untuk melakukan klarifikasi. Namun pertemuan itu justru berujung pada tuntutan agar kerugian sebesar Rp145 juta segera dibayar. Kuasa hukum mengungkapkan, beberapa orang yang mengaku sebagai rekan keluarga pelapor turut hadir dan terus mendesak keluarga Fauzan serta Teguh untuk bertanggung jawab atas kehilangan tersebut.
Karena tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut, Fauzan dan Teguh kemudian dibawa menggunakan mobil oleh beberapa orang yang disebut-sebut akan membawa keduanya ke Polda Sumatera Utara. Namun keesokan harinya keluarga baru mengetahui bahwa keduanya ternyata berada di Polsek Medan Sunggal.
Mahmud Irsad Lubis SH, kuasa hukum Siti Fatimah yang bertindak mewakili anaknya, Fauzan Kholik,mempertanyakan proses hukum yang dilakukan penyidik. Irsad menilai terdapat sejumlah kejanggalan, mulai dari proses penyelidikan hingga penetapan tersangka. Menurut Irsad, laporan dugaan pencurian baru dibuat pada 9 Juni 2026, namun pada hari yang sama kedua klien mereka sudah menjalani pemeriksaan dan berakhir dalam status tahanan.
“Bagaimana mungkin seseorang langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sementara tahapan penyelidikan, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara diduga belum dilakukan secara utuh?,” tagas Irsad.
Lebih jauh, Irsad juga menyoroti pemeriksaan terhadap Fauzan yang masih berstatus anak. Irsad mengatakan pemeriksaan dilakukan tanpa pendampingan penasihat hukum maupun petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagaimana diwajibkan dalam sistem peradilan pidana anak. Selain itu, keluarga mengaku tidak pernah menerima sejumlah dokumen penting seperti surat pemanggilan, pemberitahuan penetapan tersangka, maupun surat penahanan.
Mahmud Irsad Lubis SH juga menyatakan akan mengajukan praperadilan terhadap Polsek Medan Sunggal serta melaporkan dugaan pelanggaran prosedur kepada sejumlah institusi, mulai dari Propam Polri, Kompolnas, Komnas HAM, Komisi III DPR RI, hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia. “Kita sedang mempersiapkan laporan dugaan tindak pidana pemerasan terhadap sejumlah pihak yang diduga meminta ganti rugi Rp145 juta dan sertifikat rumah keluarga Fauzan,” jelas Irsad.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Medan Sunggal maupun pihak pelapor terkait tudingan pelanggaran prosedur dan dugaan tekanan yang disampaikan kuasa hukum.










