Percut Seituan // metroinvestigasinews.com
Dana Desa seringkali dijadikan diduga ajak korupsi bagi Kepala Desa untuk memperkaya diri.
Salah satunya Kepala Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang diduga Penggunaan Dana Desa Tahun, 2024 dan 2025.
Penggunaan anggaran banyak yang tidak wajar.
Penguatan Ketahanan Pangan tingkat Desa (Lumbung Desa dll) juga sangat luar biasa besar dengan anggaran Rp. 144.725.000 yang dianggarkan 2 kali dalam setahun, masing masing Rp.124.175.000 dan Rp. 20.550.000.
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan Pengolahan Pertanian, Penggilingan Padi/Jagung dl)sebesar Rp. 117.600.000 sangatlah besar dan diduga fiktif. Karena tidak terlihat bentuk atau alat apa saja yang dibeli dengan anggaran yang sangat besar tersebut.
Penyelenggaraan Posyandu Rp.245.310.000 dalam setahun dan pada proyek fisik seperti pembangunan drainase dan lainnya juga banyak kejanggalan dan ketidak sesuaian.
Pengeluaran yang sangat besar menjadi pertanyaan, karena diduga tidak ada bukti nyata dari pengeluaran tersebut.
Hal ini disampaikan LSM Barapaksi, meminta Menteri Desa agar segera croscek kembali yang turun aliran dana desa ke (A)selaku Kepala Desa Saentis Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara.
” Kita akan segera layangkan Dumas ke Menteri Desa, agar turun langsung kelapangan, ‘ungkapnya.
Lanjut Lsm Barapaksi meminta Menteri Desa agar croscek aliran ADD ke Desa Sintes, jika terbukti ada kesalahan sehingga menimbulkan dugaan kerugian negara agar ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ditahun 2024 juga banyak hal yang menjadi sorotan.
Seperti Keadaan Mendesak sebesar Rp.349.200.000 dalam setahun. Penanggulangan Bencana Rp. 44.092.500, Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Rp. 89.200.000. Pengeluaran ini menjadi pertanyaan besar karena diduga sangatlah tidak wajar dan tidak ada bukti nyata.
Begitu juga hal nya pada tahun 2025 pada komponen Keadaan Mendesak sebesar Rp.234.000.000 dalam setahun. Jumlah ini tidak sama dalam setiap tahun nya, jelas menjadi pertanyaan besar berapa jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan besaran yang diterima.
Penyelenggaran Pos Kesehatan Desa sebesar Rp.74.156.000 dalam setahun, untuk apa saja anggaran ini dipertanyakan.
Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan sebesar Rp. 51.750.000.Apa saja yang dibelikan menjadi pertanyaan, sehingga menimbulkan dugaan fiktif
Gencarnya saat ini Kejatisu memeriksa penggunaan dana Desa menjadi momentum untuk memeriksa (A)selaku Kepala Desa Saentis Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara.
Peraturan korupsi dana desa diatur dalam UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang
mengancam pelaku dengan pidana penjara minimal 1-4 tahun, denda hingga Rp1 miliar, serta pidana tambahan seperti uang pengganti. Pelaku (biasanya perangkat desa) juga dijerat dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa atas penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Dasar Hukum Utama: UU No. 20 Tahun 2001, UU No.6 Tahun 2014, serta peraturan turunannya seperti PP No.60 Tahun 2014 yang diubah dengan PP No. 8Tahun 2016.
Sanksi Pidana: Pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4 hingga 20 tahun, serta denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari Kepala Desa Saintis.(Sigit)












