Sergai // metroinvestigasinews.com
Polsek Dolok Masihul Diduga tak sanggup menggerebek galian c tanah timbun tanpa izin/ ilegal (galian C) bebas beroperasj di Titibesi Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Jumat (08/06/2026).
Kepada wartawan, seorang warga saat ditemui menjelaskan pengerukan tanah (galian C) sepintas tidak terlihat dengan jelas dan akses menuju ke pengerukan agak susah dilalui. Namun, kalau diperhatikan secara cermat dari jalan raya ini terlihat jelas.
“Dari samping Titibesi jalannya ke lokasi galian C nya, agak masuk kelokasi area galian. Bang tengoklah mereka lagi beraktivitas. Ada alat berat ekskavator lagi mengeruk ,” ujarnya.
Lanjut dikatakannya, pengangkut tanah galian C tersebut menggunakan Dumtruck yang kian hilir berganti.
Perusakan alam akibat galian C (tambang batuan/pasir) diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana bagi pelaku tanpa izin atau yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Berikut adalah pasal-pasal utama terkait perusakan alam oleh galian C:
1. Pelanggaran Pertambangan Tanpa Izin (Ilegal)Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009):Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau SIPB) dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
2. Perusakan Lingkungan Hidup (UU PPLH)Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH): Pasal 98 : Pelaku yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda Rp 3 miliar – Rp 10 miliar.
Pasal 99 : Pelaku yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
“Disaat konfirmasi awak media Kapolsek Dolok Masihul Akp Inja Kaban melalui telpon seluler WA, Jumat (08/06/2026) Siang.
“Menjawab hasil konfirmasi awak media, Bg saya baru 2 Minggu menjabat disini Lo bg. Nanti saya suruh Kanitreskrim cek kelokasi Galian C Tanah Titibesi dalam,”Pungkasnya.(Sgt)






