Seorang Perempuan Tewas Dengan Belasan Luka Tusukan Akibat Disiksa Dan Dianiaya Pacarnya. Namun TKP Tidak Di Pasangi Police Line.

Reporter : Nanda.

Editor       : Sunanda Siregar.

Medan // Metroinvesigasinews.com

Seorang pria berinisial C (40) diduga telah melakukan penyiksaan terhadap seorang perempuan yang disebut-sebut sebagai pacarnya Mr X (30). Peristiwa tragis tersebut terjadi di kediaman C (pelaku) yang terletak di Jl. Pukat II, Lingkungan 13 Kel. Bantan Timur, Kec. Medan Tembung, Minggu (24/08/2025) dini hari, sekira Pukul 01.30 wib 

Sebelumnya korban seorang perempuan Mr X yang diduga berusia sekitar 30 tahun sempat dilarikan ke Rumah Sakit Colombia Asia dengan kondisi tubuh terdapat belasan luka tusukan ditubuhnya. Sementara itu pelaku (inisial C) diduga sempat membersihkan lokasi kejadian yang berada disalah satu kamar yang berada di lantai 3 disebuah ruko (rumah pelaku inisial C) guna menghilangkan jejak. Namun, berkat kejelian dari petugas (petugas Polrestabes Medan) dan dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara), petugas berhasil mengungkap adanya dugaan pembunuhan tersebut.

Polisi Temukan Bercak Darah di Kamar Pelaku Berinisial C Yang Berada Di Lantai 3.

Menurut keterangan Kepala Lingkungan XIII Bantan Timur, Ahmad Tohir Nasution yang kerap disapa Bang Dading, petugas dari Polrestabes Medan berhasil menemukan sejumlah bukti penting yang menguatkan dugaan adanya tindak kekerasan yang terjadi di rumah pelaku inisial C, tepatnya di lantai 3 rumah ruko tempat pelaku inisial C tinggal.

“Di lantai 3, kamarnya (pelaku inisial C) terlihat sudah dibersihkan. Tapi tim inafis Polrestabes Medan memeriksanya secara teliti dan akhirnya berhasil menemukan adanya bercak darah di sela-sela buffet dan tirai. Ketika dicium, tercium bau amis dan diduga kuat itu adalah darah milik korban (perempuan yang merupakan pacar pelaku inisial C),” ujar Ahmad Tohir saat ditemui, Minggu (24/08/2025).

Selain itu, Petugas juga berhasil mengamankan handuk kecil yang turut dibawa pelaku saat pertama kali diamankan polisi.

Diduga CCTV Dinonaktifkan Dan Barang Bukti Disimpan di Lantai 4 Guna Menghilangkan Barang Bukti.

Kecurigaan petugas pun semakin kuat, setelah melihat kondisi tempat tidur yang tidak terpasang seprei. Sehingga Petugas menduga kalau pelaku inisial C (40) berusaha untuk menghilangkan barang bukti. Saat dimintai keterangan, pelaku mengklaim bahwa kamera CCTV di rumahnya tidak aktif dan tidak memiliki monitor.

“Pelaku inisial C bilang kalau CCTV-nya memang tidak aktif. Selain itu saat ditanyai petugas, sejak awal pelaku inisial C sudah bersikap kurang kooperatif, sehingga akhirnya pelaku pun langsung dibawa petugas ke Mapolrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Ahmad Tohir yang merupakan Kepling 13 Kel. Bantan Timur.

Lantaran pelaku inisial C dirasa oleh petugas tidak koperatif, sehingga pelaku pun langsung dibawa petugas ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selang 10 menit kemudian, Kepala Lingkungan 13 Kel. Bantan Timur kembali dipanggil petugas untuk menyaksikan proses penggeledahan lanjutan di rumah pelaku inisial C (40).

“Kemudian saya diajak polisi untuk mengambil barang bukti yang ternyata disimpan di lantai 4. Di sana ada seprei, botol, dan beberapa barang lain yang diduga terkait dengan peristiwa itu,” katanya.

Korban Sempat Dirawat di Rumah Sakit Colombia Asia Sebelum Meninggal Dunia.

Sebelumnya, diberitakan bahwa seorang perempuan yang tewas setelah mengalami dugaan penyiksaan berat di rumah pacarnya sendiri. Korban sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Colombia Asia, namun nyawanya tidak tertolong, sebab saat itu kondisi tubuh korban mengalami banyak luka – luka yang diduga luka tersebut merupakan bekas tusukan benda tajam.

Hingga saat ini, identitas korban belum diungkap secara resmi oleh pihak berwenang. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan memeriksa pelaku secara intensif.

Rumah Yang Menjadi Lokasi Tempat Kejadian Perkara Tidak Dipasangi Police Line Oleh Petugas.

Pantauan awak media dilokasi kejadian, Minggu (24/08/2025) siang, memang benar kalau TKP yaitu rumah ruko yang berada di Jl. Pukat II No. 50 Lingkungan 13 Kel. Bantan Timur Kec. Medan Tembung yang merupakan rumah pelaku inisial C (rumah tempat pelaku inisial C melakukan penyiksaan dan menganiaya terhadap korban) sama sekali tidak dipasang Garis Police Line oleh petugas Kepolisian (Polrestabes Medan).

Atas terjadinya peristiwa tersebut, namun ada sesuatu hal yang sangat disayangkan dan tidak sesuai dengan SOP yang dilakukan oleh pihak Polrestabes Medan yaitu mengapa rumah pelaku inisial C yang menjadi lokasi tempat kejadian perkara yang merupakan sebagai tempat peyiksaan yang dilakukan oleh pelaku inisial C terhadap korban (pacarnya) hingga menyebabkan korban meninggal dunia yang berada di Jl. Pukat II No. 50 Lingkungan 13 Kel. Bantan Timur Kec. Medan Tembung tidak dipasangi Police Line.

Pada hal seharusnya, rumah atau lokasi yang merupakan TKP haruslah dipasangi garis Police Line oleh pihak Kepolisian khususnya Polrestabes Medan yang saat ini menangani kasus tersebut, guna menghindari ada orang yang keluar masuk ke TKP sekaligus berguna agar TKP tersebut tidak rusak, sehingga barang bukti yang ada di TKP bisa tetap terjaga seperti seharusnya. Garis Police Line itu sendiri juga berguna agar tidak sembarang orang bisa masuk ke TKP terkecuali petugas, sehingga takutnya akan ada orang-orang yang akan mencoba merusak barang bukti atau mencoba untuk mengambil / menghilangkan barang bukti.

Baca Juga:  Mak Gawat...!!! Rahmad, Nezza Akan Menempuh Jalur Hukum WI Warga Gg Sentosa Jalan Bromo Penghinaan Jurnalis Saat Liputan Dugaan Penjualan Bayi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *