Polsek Pancur Batu terkesan Lambat & tidak mampu dalam menangani kasus yang ada di Wilkum Pancur Batu

Pancur Batu // Metroinvestigasinews.com

PANCUR BATU-Polsek Pancur Batu terkesan Lambat & tidak mampu dalam menangani kasus yang ada di Kecamatan Pancur Batu, hal itu terungkap dari Lima Laporan Polisi yang terkesan tidak di proses oleh Pihak Polsek Pancur Batu.

1. Laporan Polisi atas nama ARIO SANDI TARIGAN dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/528/XII/2024/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 12 Desember 2024 pukul 06.31 WIB, terkait tindak pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 atau penganiayaan terhadap Korban Salman Toni Karni Gurusinga.

2. Laporan Polisi atas nama SAFRIJAR dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/514/XII/2024/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 05 Desember 2024 pukul 02.59 WIB, terkait tindak pidana Pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP, dan atau pengrusakan dengan cara melempar yang terjadi di Jamin Ginting, Desa Pertampilen, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

3. Laporan Polisi atas nama DEDY SYAHPUTRA dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/485/XII/2024/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 18 November 2024 pukul 21.48 WIB, terkait tindak pidana Pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP, dan atau pengrusakan dengan cara melempar yang terjadi di Jamin Ginting, Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

4. Laporan Polisi atas nama Robin Gunawan Pandia dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/106/III/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 05 Maret 2025, pukul 06.13 Wib, terkait tindak pidana Pangancaman UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 335 KUHP yang terjadi di DSN : V DS Duren Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga:  Klarifikasi Isu PHK Ribuan Honorer, Pemkab Deli Serdang : Hanya 250 Orang Yang Diberhentikan.

5. Laporan Polisi atas nama Agus Kariati dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/83/II/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 17 Februari 2025, pukul 22.20 Wib, terkait tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (curas) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 KUHP yang terjadi di jalan Jamin Ginting, Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Kami Masyarakat Pancur Batu mengaku sangat kecewa dengan kinerja Polsek Pancur Batu, sebab sudah 3 kali kami membuat Laporan Polisi ke Polsek Pancur Batu tetapi satu pun tidak ada Pelaku yang di tangkap. Kami masyarakat Pancur Batu meminta untuk Polsek Pancur Batu segera memproses dan menangkap para pelaku terkait 5 Laporan tersebut, jangan sampai masyarakat Pancur Batu kehilangan rasa percaya terhadap Polsek Pancur Batu.

Kami masyarakat Pancur Batu juga memohon kepada Bapak Kapolrestabes medan & Kapolda Sumatera Utara untuk membantu mengungkapkan kasus yang di terjadi di Kecamatan Pancur Batu ini, karena menurut kami Polsek Pancur Batu tidak mampu menangani kasus ini, dan apalagi Pancur Batu ini juga Kampung Halaman dari Waka Polda Sumatera Utara Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K.,M.T.C.P , seharusnya Pancur Batu ini harus menjadi Atensi untuk Polsek Pancur Batu menciptakan rasa Aman & nyaman untuk masyarakat Pancur Batu.

Setelah di konfirmasi Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa SH, selasa, 11 Maret 2025 melalui whatsapp ke nomor +62 812-6007-xxx, mengatakan bentar saya cek dulu. (Amri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *