Polsek Medan Tembung Bantah Keras Menyebutkan Adanya Dugaan Keterlambatan dalam Penanganan Kasus Penganiayaan Terhadap Korban Berinisial AN

Medan // metroinvestigasinews.com

 

Polsek Medan Tembung meluruskan pemberitaan beberapa media  yang menyebutkan adanya dugaan keterlambatan dalam penanganan kasus penganiayaan terhadap korban berinisial AN. Polisi menegaskan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan saat ini perkara telah masuk tahap penyidikan.

Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan, menyampaikan bahwa laporan pengaduan korban telah ditangani oleh penyidik secara profesional dan responsif.

“Laporan pengaduan korban telah ditanggapi dan sudah ditangani oleh penyidik Polsek Medan Tembung secara profesionalitas dan responsivitas,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan, sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pembuatan laporan polisi, hingga pemeriksaan visum terhadap korban.

Selain itu, penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara bertahap kepada korban, mulai dari tahap A1, A1.1 hingga A1.4. Polisi juga telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta pihak terlapor.

Upaya penyelesaian melalui mediasi antara kedua belah pihak juga telah dilakukan, namun belum mencapai kesepakatan sehingga perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Selanjutnya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan, melakukan pemeriksaan lanjutan, konfrontasi, serta mengirimkan SP2HP tahap A4 dan A4.1.

“Kini kasus tersebut dalam tahap gelar perkara di Sat Reskrim Polrestabes Medan,” tegasnya.(Sigit)

Baca Juga:  Diduga Brastagi Supermarket Jalan R.A Kartini Ambil Mafia Gudang Solar Ilegal , Ada Apa Ya..??

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *