Makjang…!!! Diduga Polres Belawan Pelihara Mafia Minyak Ilegal Milik MY di Simpang Aloha

“Tempat penampungan BBM itu sekarang bang, baru pindah tapi mainnya besar – besaran,”ucap warga sekitar yang namanya tidak mau disebutkan.

Modusnya sangat rapi dan mulus,memindahkan minyak dari tangki truk pengangkut BBM ke penampungan di dalam gudang.

“Aku dengar itu yang mengelola istri oknum Polisi pangkat Kombes tuh yang punya bang,” ungkap salah seorang warga sekitar.

Dalam sehari, lebih dari satu mobil langsir melakukan kecurangan ini untuk meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah per hari.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelanggaran terkait pengangkutan dan perdagangan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.(Sigit)

Baca Juga:  Ketua Satgas inti DPD IPK Sumut Ketua Sartoto Barus didampingi Sekretaris Satgas Agus ,Bendhara Satgas Rocky Antonio Sinuraya,berbagi takjil di bulan Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *