Medan // metroinvestigasinews.com
Bangunan gudang yang sedang berlangsung pengerjaannya sudah 70% berlokasi di jln, bambu rencong, kecamatan Medan Timur. bangunan diduga milik “YN”, yang diduga kuat berdiri tanpa mengantongi ijin (PGB).
Namun hingga saat ini tidak ada tindakan dari dinas Perkim dan dinas Satpol-PP Kota Medan. Baik dari pihak kecamatan. belum juga bergerak untuk menindaklanjuti atau memberikan sangsi tegas dugaan pelanggaran tersebut.
Berdasarkan pantuan media metroinvestigasinews.com dan tim dilapangan ditemukan dugaan kuat adanya pelanggaran pada bagunan ruko tersebut, yakni berdiri tanpa mengantongi PGB. Pihak terkait seharusnya wajib tertibkan bangunan tersebut.
Namun sangat disayangkan diduga pihak kecamatan, dinas Perkim dan dinas Satpol-PP diduga pembiaran adanya bangunan gudang yang menyalahi aturan ini, sangat menyayangkan kinerja instasi terkait yang tidak menjalankan tupoksinya.
Menurut keterangan salah satu narasumber yang dapat di percayaan pembagunan ruko diduga tidak ada izin PBG nya bg”Cetus narasumber yang enggan memberikan namanya kepada awak media.
“Lanjut narasumber menyampaikan kepada awak media tapi bg, diduga ada perwakilan dari bangunan ruko kadang datang memantau orang pekerja nya bg diduga “YN” dan diduga sudah melanggar peraturan walikota Medan.
“Kalau kita mau kontrol semua bangunan di wilayah khusus kecamatan, banyak sekali yang menyalahi Izin dan tidak memiliki izin. Namun saya heran kok pejabat terkait tidak berbuat apa-apa,”diam saja”, apa mungkin ada sesuatu dibalik itu,” ujarnya lebih lanjut.
Diharapkan agar dinas terkait menjalankan tupoksinya, jangan hanya cukup tau saja tanpa ada tindakan atau diam manis diduga hanya mendapatkan gaji buta.
Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung. UU Cipta Kerja, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, atau hilangnya nyawa orang lain.
“Terpisahnya awak media metroinvestigasinews.com konfirmasi melalui telpon seluler kepada perwakilan dari pemilik bangunan ruko diduga tidak memiliki izin PBG berinisial”YN” tidak mengangkat namun hanya berdering.
“Selanjutnya awak media metroinvestigasinews.com konfirmasi melalui telpon seluler WhatsApp ke dinas Satpol-PP Kota Medan Irpan bagian penindakan.
“Baik bg kita cek duluh nya berkasnya.(Sigit/Tim)






