Gawat…!!! Diduga Mafia Pengolahan Minyak Makan Bebas Beroperasi di Wilayah Hukum Polres Belawan

Medan // metroinvestigasinews.com

 

Minyak Goreng Bekas (Jelantah) adalah praktik ilegal mengganti Minyak Goreng asli dengan minyak Jelantah (bekas pakai) lalu dikemas ulang dan dijual seolah-olah produk baru atau bermerek, yang berbahaya karena Minyak bekas mengandung senyawa berbahaya dan dapat menyebabkan penyakit serius seperti jantung, serta merugikan Konsumen karena kualitasnya buruk. 

Dimana Modus Operandi Pengoplos seperti Mengumpulkan Minyak Goreng bekas pakai (Jelantah) dari rumah tangga atau rumah makan, Menyaring dan mengemas kembali Minyak Jelantah ke dalam botol atau jerigen baru, Mencetak dan menempelkan stiker atau label merek terkenal secara ilegal, termasuk diduga logo BPOM palsu dan Menjual produk oplosan ini dengan harga murah atau setara dengan produk asli, seringkali di pasar tradisional atau warung. 

Pelaku pengoplosan Minyak Goreng Bekas (Jelantah) menjadi Minyak Goreng kemasan atau curah baru untuk dijual kembali ke Masyarakat menghadapi ancaman hukum yang berat di Indonesia. Tindakan ini dianggap sebagai kejahatan ekonomi dan perlindungan konsumen karena mengancam kesehatan masyarakat. 

Pada saat tim media ini mengunjungi gudang tersebut, tim media bertemu dengan pengawas gudang yang menyebutkan nama Hasibuan, saat di konfirmasi pengawas tersebut mengatakan “Semua izin kami lengkap” jelas Hasibuan.

Namun dari tim pantauan media gudang tersebut diduga tidak memiliki izin dari balai pom atau Dinas Kesehatan dan Pengelolaan Limbah Minyak Goreng Bekas (Jelantah) menjadi Minyak Goreng yang bisa di konsumsi Masyarakat. 

Maka dapat diduga gudang yang berada di Jln. Veteran Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur tersebut pembuangan ataupun pengelola limbah Minyak Goreng Bekas (Jelantah) tidak mengantongi izin.

Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar atau label (termasuk mengoplos) dapat dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1): Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.(SP)

Baca Juga:  Lahan Warga Jalan Pendidikan Limau Manis Jadi Incaran OTK Diduga Suruhan PTPN 1 Regional 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *