Alamak Gawat Kali Bah…!!! Diduga Wilayah Polrestabes Medan Tempat Penyimpanan BBM Ilegal Jenis Solar di Desa Sampali

Percut Seituan // metroinvestigasinews.com

 

Diduga gudang dijadikan tempat Penampungan dan penimbunan BBM jenis Solar di jalan Jati Rejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli serdang beroperasi, kamis (16/01/2025).

Parahnya lagi, pemilik gudang BBM tersebut diduga tidak memiliki izin itu tetap beroperasi dengan aman dan lancar tanpa ada rasa takut akan tindakan tegas dari pihak kepolisian.

“Pemilik Gudang BBM jenis Solar ilegal itu miris seakan akan menantang pihak kepolisian polrestabes medan, tidak mau tau meskipun menjadi perbincangan masyarakat setempat dengan lokasi diduga gudang dijadikan tempat Penampungan dan penimbunan BBM jenis Solar warga sekitar yang namanya enggan disebutkan.

Selain itu, Bahwa lokasi diduga gudang ilegal penimbunan BBM jenis Solar ini sangat berdampak negatif akan ada pencemaran lingkungan masyarakat setempat serta dapat menimbulkan kejadinya kebakaran yang tidak jauh diduga gudang BBM ilegal tersebut.

Untuk mengelabui aparat penegak hukum, Bahwa BBM Solar mentah itu diangkut sebuah mobil truk tangki industri warna biru putih yang bertuliskan “Transportir” berlambang Pertamina, diduga seakan- akan mempunyai izin muat BBM masuk ke gudang.

“Saya gak tau, mau apa mobil tersebut tapi saya lihat seperti lama sekali diisap melalui mesin Daf tangki seolah-olah kalau dilihat seperti sedang mengisi BBM dari dalam gudang,” tuturnya.

BBM solar tersebut juga bisa menimbulkan aroma sengat tajam yang menyengat di hidung para pengguna jalan.

Warga yang enggan disebut nama nya itu meminta kepada Kapolrestabes Medan perintahkan Kanit Ekonomi agar melakukan penggerebekan gudang pengangkutan BBM tersebut.

Lebih lanjut, sebagai informasi, jika perusahaan tanpa plang perusahaan itu melakukan penyimpanan BBM dengan tujuan komersial tanpa memiliki izin usaha penyimpanan , maka perusahaan itu dapat terkena pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU 22/2001: Pasal 53 UU 22/2001: Setiap orang yang melakukan:

Baca Juga:  Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Kompak Bungkam Saat Dikonfirmasi terkait perkembangan Perkara Laporan Polisi

a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

“Terpisahnya awak media metroinvestigasinews.com konfirmasi Kapolrestabes Medan Kombespol Gidion Arief Setiawan melalui Wakapolrestabes medan AKBP Taryono perihal adanya dugaan tempat penyimpanan Bahan Bakar Minyak Solar Ilegal dijalan jati Rejo Desa Sampali, Minggu (19/01/2025) pagi.

“Silakan ke Kasat reskrim.(Sigit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *