Advokat Aliyus Laia SH Menyatakan Kepala Desa Laudendang yang Tidak Transparan Soal Dana Desa Bisa Dikenakan Sanksi

Percut Seituan // metroinvestigasinews.com

 

Advokat Aliyus Laia SH menyatakan bahwa kepala desa yang tidak memberikan informasi tentang penyelenggaraan dana desa dapat dikenakan sanksi administratif dan atau pidana. Menurutnya, penyalahgunaan dana desa dapat dikategorikan sebagai korupsi dan merugikan masyarakat desa.

“Penyalahgunaan dana desa adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan masyarakat desa. Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel,” kata Aliyus Laia SH.

Aliyus Laia SH juga menegaskan bahwa masyarakat berhak untuk mengetahui dan menanyakan pengalokasian dana desa serta keperuntukannya. “Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah hal yang fundamental dalam pengelolaan dana desa,” ujarnya.

Dalam kasus kepala desa yang tidak transparan, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum dan melakukan gugatan administrasi. “Kepala desa yang tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dapat dikenakan sanksi administratif dan atau pidana,” kata Aliyus Laia SH.

Aliyus Laia SH, juga berharap kepala desa dapat menjalankan pemerintahan desa yang baik dengan menerapkan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. “Kepala desa perlu berkoordinasi dengan berbagai pihak, membina masyarakat, dan mengembangkan potensi desa,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Aliyus Laia SH juga mengimbau kepala desa untuk menerapkan prinsip tata pemerintahan yang baik, termasuk mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan. “Kepala desa harus memberikan informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat,” kata Aliyus Laia SH.(Red)

Baca Juga:  Gawat Ini Lae...!!! Diduga Satresnarkoba Polda Sumut Tidak Bisa Berbuat Apa Apa Adanya 2 Titik Tempat Hiburan Menyediakan Pil Ekstasi di Kutalimbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *