Diduga Polres Sergai Gemetar Gerebek Lokasi Galian C Ilegal di Titibesi Kawasan Bantaran Sungai Ular ” Kenapa Ya..??

Sergai // metroinvestigasinews.com

 

 

Polres Serdang Bedagai diduga tak sanggup gerebek lokasi galian c ilegal percisnya di samping Titibesi masuk dalam, Sabtu (09/05/2026) Siang.

Berdasarkan dari narasumber yang dapat dipercaya sebut saja namanya Sutini nama yang disamarkan bahwasanya kegiatan aktivitas galian C Titibesi Kecamatan Dolok Masihul diduga berkerja sama dengan oknum TNI dan diduga tidak memiliki izin tambang dari instansi terkait, maka pihak Polres melalui Unit Tipidter tidak berani melakukan penertiban dan penutupan galian C tersebut.

Namun berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa kegiatan galian C tersebut masih beroperasi, guna membuktikan informasi tersebut, awak Media langsung kelokasi, pada hari Sabtu (09/05/2026) sekitar pukul 13:28 Wib.

Ternyata kegiatan galian C tersebut emang masih beroperasi seperti dengan terlihatnya dilokasi ada alat berat Excavator yang sedang mengisi tanah ke truk DT pengangkut tanah dan juga DT pengangkut tanah yang hilir mudik untuk muat tanah galian.

Karena lokasi galian C tersebut daerah lokasi bantaran sungai ular.
Dan menurut Dana yang selaku pencatat hasil dari kegiatan tersebut ketika ditanya awak Media, kegiatan galian C ini milik siapa, diduga bekerjasama dengan oknum TNI , jawabnya, namun ketika ditanya oknum TNI siapa namanya, tidak memberitahukan siapa namanya…??.

Mendapati temuan tersebut awak media coba konfirmasi Kapolres Sergai melalui via WhatsApp nya, Sabtu (09/05/2026), guna menanyakan kejelasannya mengenai kegiatan galian C di Titibesi Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai, yang kini masih beraktivitas yang diduga karena tidak memiliki izin, mengapa masih beroperasi dan beraktivitas, namun hingga berita ini dinaikkan belum juga ada jawabannya padahal sudah centang dua.

Sementara kegiatan penambangan tanah urug atau galian C tanpa izin dari instansi terkait dapat melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Baca Juga:  Ketua Umum LSM LIBERAL Alex Simatupang SH " Tipikor Kejatisu Periksa Kepsek SMA Negeri 1 Lubuk Pakam Dugaan Mark Up Dana Bos dan SAPRAS

Tentu dengan bungkamnya Kapolres Sergai tersebut menjadi tanda tanya..??? bagi publik ada apa dengan ini semua..?, karena beberapa hari sebelumnya aktivitas galian C tersebut masih beraktivitas karena diduga tidak memiliki izin, namun faktanya dilapangan masih beroperasi, sehingga bisa menjadi kecurigaan bagi publik yang mana diduga pihak Polres Sergai sudah menerima upeti dari hasil kegiatan galian C tersebut sehingga masih menjalankan aktivitas.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *