Deliserdang // metroinvestigasinews.com
Polsek Sibiru-biru diduga biarkan perjudain ketangkasan jenis tembak ikan bebas beroperasi dibulan suci ramadhan khususnya di Desa Sarilaba, Desa Sidodadi Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (01/03/2026).
Pasalnya, aktivitas perjudian itu tidak dibolehkan kan saat operasikan menurut perundang-undangan yang berlaku dan tidak dibenarkan saat dibulan suci ramadhan.
Selagian nya pun, kita harus saling menghargai dan menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
Padahal, dalam peroperasian praktek yang bertentangan dengan hukum itu tidak mungkin polisi setempat diduga mendapat setoran dari pihak pemilik perjudian yang di tiga titik lokasi.
“Disaat awak media konfirmasi melalui pesan singkat WA kepada Kapolsek Sibiru Biru Akp Natanail Sitepu adanya perjudian di Desa Sidodadi, Desa Sarilaba, Desa Sibiru Biru, Senin (02/03/2026) pagi.
“Namun, sangat disayangkan hasil konfirmasi awak tidak menjawab.(Sigit)












