Gawat Ini Bah..!!! Diduga Kapolsek Sibiru Biru Merestui Perjudian di Wilayah Hukumnya, Pada Saat Bulan Suci Ramadhan

Deliserdang // metroinvestigasinews.com

 

Polsek Sibiru-biru diduga biarkan perjudain ketangkasan jenis tembak ikan bebas beroperasi dibulan suci ramadhan khususnya di Desa Sarilaba, Desa Sidodadi Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (01/03/2026).

Pasalnya, aktivitas perjudian itu tidak dibolehkan kan saat operasikan menurut perundang-undangan yang berlaku dan tidak dibenarkan saat dibulan suci ramadhan.

Selagian nya pun, kita harus saling menghargai dan menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa.

Padahal, dalam peroperasian praktek yang bertentangan dengan hukum itu tidak mungkin polisi setempat diduga mendapat setoran dari pihak pemilik perjudian yang di tiga titik lokasi.

“Disaat awak media konfirmasi melalui pesan singkat WA kepada Kapolsek Sibiru Biru Akp Natanail Sitepu adanya perjudian di Desa Sidodadi, Desa Sarilaba, Desa Sibiru Biru, Senin (02/03/2026) pagi.

“Namun, sangat disayangkan hasil konfirmasi awak tidak menjawab.(Sigit)

Baca Juga:  Lapor Kapolri...!!! Diduga Polres Sergai Pelihara Judi Meja Ikan di Sei Ular Kota Pari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *