Mak Gawat..!!! Diduga Tempat Gudang Minyak Oplosan Bermarga Siregar dan AR Main Kucing Kucingan Sama APH “Ada Apa Ya…??

Medan // metroinvestigasinews.com

 

Inilah lokasi gudang tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite yang diduga kepunyaan berinisial “AR, dan bermarga Siregar” dijalan mangan 8 Mabar dan jalan seruwe, Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara.

Diduga Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan pertalite bersubsidi ini telah melanggar Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Dan pelaku penyalahgunaan dapat dijerat dengan pasal 55 UU dan terancam pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda sebanyak 60 Milyar Rupiah.

Reporter metroinvestigasinews.com dan tim menggali dari sumber-sumber yang ada, bahwa gudang tersebut diduga menimbun dan mengoplos minyak jenis solar dan pertalite, serta diduga kuat minyak mentah dari kabupaten Langkat.

“Lanjut narasumber yang dapat dipercaya menyampaikan bg, yang anehnya lagi asal ada razia diduga pihak pengelola berinisial “AR” diduga seolah olah miris seperti kucing kucingan bg, alias buka tutup, dan mereka sudah beroperasi kurang lebih 3 tahun silam”cetusnya menjelaskan kepada awak media.

“Terpisahnya awak media metroinvestigasinews.com konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp kepada Kapolres Belawan terkait diduga pembiaran terhadap adanya miyak BBM ilegal ,namun sangat disayangkan konfirmasi awak media tidak menjawab.(Sigit/Tim)

Baca Juga:  Satreskrim Polresta Deliserdang " Kami Tidak Akan Memberikan Ruang Bagi Praktik Perjudian Dalam Bentuk Apapun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *