Luar Biasa…. Pemilik Usaha Hive Biliard & Lounge Aksara Diduga Kebal Hukum Dan Tidak Takut Dosa. Sehingga Berani Membuka Usaha Sembari Menjual Miras Didekat Mesjid Serta Menggaji Karyawannya Dibawah UMK Deli Serdang.

Deli Serdang // Metroinvestigasinews.com

Sungguh luar biasa keberanian dari pemilik usaha Hive Biliard & Lounge yang berada di Jl. Aksara No. 120 Kel. Bantan Timur Kec. Medan Tembung Kota Medan. Pasalnya selain membuka usaha biliard sekaligus menjual miras, Hive Biliard & Lounge juga buka usaha didekat tempat Ibadah (Mesjid) dan buka itu saja, Hive Biliard & Lounge juga mengangkangi pihak Disnaker Kabupaten Deli Serdang, karena menggaji karyawannya sebesar Rp 1.500.000 / bulan. Pada hal gaji tersebut masih jauh dibawah UMK Kabupaten Deli Serdang yang saat ini sekitar Rp Rp 3.732.906.

Dengan semua yang dilakukan oleh pemilik Hive Biliard & Lounge, diduga seolah – olah sang pemilik usaha tidak takut dan kebal terhadap hukum, sebab Hive Biliard & Lounge hingga kini tetap eksis membuka usahanya kurang lebih 1 tahun lamanya.

Selain tidak menghormati umat muslim lantaran membuka usaha sembari menjual minuman keras (miras) dekat dengan Masjid, pemilik usaha Hive Biliard & Lounge juga diduga mengangkangi pihak Disnaker Kabupaten Deli Serdang dengan menggaji karyawannya dibawah UMK Kabupaten Deli Serdang.

Saat inisial M yang merupakan salah satu karyawan Hive Biliard & Lounge Aksara, menjelaskan, ” Sejak pertama kerja hingga saat ini (sudah 1 Tahun bekerja) gaji ku masih dibawah UMK Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp 1.500.000. Aku kira cuma 3 bulan Training saja gaji ku segitu dan setelahnya bakalan naik, eh…. Rupanya sampai sekarang gaji ku masih tetap segitu juga. Aku bingung bg, sebagai orang kecil aku bingung mau mengadu ke mana, karena gaji ku sampai sekarang masih dibawah UMK Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp 1.500.000 ” ujar Inisial M dengan raut wajah sedih.

Inisial M (karyawan Hive Biliard & Lounge) menambahkan, “Sudah di gaji cuma Rp 1.500.000, malahan harus kerja 10 jam / hari. Pada hal seharusnya kerja kan cuma 8 jam / hari, kalau pun kerja harus sampai 10 jam / hari, setidaknya 2 jam lagi dihitung lembur, akan tetapi tidak dihitung lembur dan gaji ya tetap Rp 1.500.000 perbulan. Yah… Mau gimana lagi bang, walau pun saya dan teman – teman meras terzolimi alias terpaksa, ya… Saya pun harus menuruti saja. Karena saat ini, sebagai orang kecil, mencari pekerjaan sama sulitnya seperti mencari keadilan. ” ungkap inisial M sembari menghela nafasnya.

Dilain sisi pada saat awak media coba menjumpai Mhd Rafli selaku Bidang Departemen Informasi PWPM SU (Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Sumut) menjelaskan ,” Sangat disayangkan kalau ada karyawan dari suatu perusahan masih di gaji di bawah UMK Kabupaten Deli Serdang, pada hal UMK Kabupaten Deli Serdang Saat ini berjumlah Rp 3.732.906.

 

Baca Juga:  Mantap...!!! Satreskrim Polres Simalungun Tindak Tegas Selidiki Tambang Pasir Ilegal

 

Namun nyatanya karyawan Hive Biliard & Lounge masih menerima gaji sebesar Rp 1,500,000. Ada apa dengan Disnaker Kabupaten Deli Serdang mengenai kejadian ini. Apakah Disnaker Deli Serdang tidak tahu atau di duga pura-pura tidak tahu, kalau ada perusahan bernama Hive Biliar & Lounge yang beralamat di Jl. Aksara No. 120 Kel. Bantan Timur Kec. Medan Tembung yang masih memberikan gaji kepada karyawannya dibawah UMK Kabupaten Deli Serdang ” ujar Mhd Rafli selalu Departemen Infokom PWPM SU.

 

Masih kata M Rafli ,” Mudah-mudahan Disnaker Kabupaten Deli Serdang tidak tahu adanya perusahan yang menggaji karyawannya masih di bawah UMK Deli Serdang. Kalau memang benar Disnaker Kabupaten Deli Serdang tidak tahu, berarti pemilik Hive Biliard & Lounge diduga tidak takut dan merasa Kebal Hukum. ” ungkap Mhd Rafli selaku Departemen Bidang Informasi Pemuda Muhammadiyah Sumut.

M Rafli menambahkan, ” Sudah tidak menghormati umat Islam lantaran membuka tempat bermain Biliard sembari menjual minuman keras dekat dengan Mesjid. Pemiliknya malah nekat menggaji karyawannya sebesar Rp 1.500.000, yang berarti gajinya jauh dibawah UMK Kabupaten Deli Serdang yang berjumlah Rp 3.732.906, pihak manajemen Hive Biliard & Lounge memperkerjakan karyawannya melebihi jam kerja tanpa adanya uang tambahan seperti lembur. Luar biasa sekali pemilik usaha Hive Biliard & Lounge ini, sudah tidak menghormati Agama Islam, lantaran membuka tempat usaha Biliard sembari menjual minuman keras didekat tempat Ibadah umat Islam yaitu Mesjid, ditambah lagi menggaji karyawannya jauh dibawah UMK Kabupaten Deli Serdang serta memaksa karyawannya untuk bekerja selama 10 / hari tanpa adanya uang tambahan berupa uang lembur kerja. Pada hal seharusnya seharusnya suatu perusahaan (Hive Biliard & Lounge Aksara) mempekerjakan karyawannya sesuai dengan tentukan yang ada yaitu 8 jam / hari. Sehingga saya dapat menyimpulkan kalau pemilik usaha Hive Biliard & Lounge Aksara tersebut, sudah tidak takut dosa dan intoleransi ditambah diduga merasa hebat dan kebal hukum. Jadi saya berharap dan meminta dengan tegas kepada pihak yang berwenang agar menangkap pemilik usaha sekaligus menutup tempat usaha Hive Biliard & Lounge Aksara. Jadi jika tetap dibiarkan terus beroperasi, makan selain menimbulkan keresahan bagi warga sekitar lokasi tempat usaha yaitu umat Islam, pemilik usaha juga telah berbuat dzolim kepada karyawannya. ” pungkas Mhd Rafli selaku Departemen Bidang Informasi Pemuda Muhammadiyah Sumut. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *