Pancur Batu // Metroinvestigasinews.com
Pancur Batu, Era reformasi telah mendorong adanya transparansi Pers, sehingga berpengaruh terhadap seluruh sendi-sendi kehidupan umat manusia.
Lahirnya UU No 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers telah mendorong semua instansi, khususnya instansi pemerintah untuk terbuka terhadap akses informasi yang diperlukan oleh masyarakat melalui perantara media massa.
Sebagai lembaga pemerintah, Polri tidak luput dari perkembangan kebebasan Pers tersebut. Dalam melaksanakan tugasnya, Polri selalu dimintai pendapat dan opininya terkait dengan tugas-tugas kepolisian yang diembannya.
Masyarakat sangat haus akan informasi yang berkaitan dengan kinerja Polri. Kinerja polri dapat diketahui oleh masyarakat salah satunya melalui pemberitaan media massa yang selalu melakukan komunikasi dengan aparat polri.
Bukan justru menutup diri dan alergi terhadap pers seperti jajaran Polsek Pancur Batu. Di mana Kapolsek Pancur Batu, Kompol Djanuarsa SH, bungkam ketika dikonfirmasi melalui whatsapp dengan nomor +62 812-6007-xxx Rabu, 12 Maret 2025 pukul 20.09 perihal Perkembangan perkara Laporan Polisi Warga.
Begitu juga dengan bawahannya, Kanit Reskrim Iptu Elia Karo Karo yang juga bungkam saat dikonfirmasi melalui whatsapp dengan nomor +62 813-6577-xxxx Rabu, 12 Maret 2025 pukul 20.04 Wib, ketika di konfirmasi perihal yang sama dengan Kapolsek Pancur Batu.
Diberitakan sebelumnya, ada 5 laporan polisi milik warga yang tidak ada kepastian hukum nya sebagai berikut.
1. Laporan Polisi atas nama ARIO SANDI TARIGAN dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/528/XII/2024/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 12 Desember 2024 pukul 06.31 WIB, terkait tindak pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 atau penganiayaan terhadap Korban Salman Toni Karni Gurusinga.
2. Laporan Polisi atas nama SAFRIJAR dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/514/XII/2024/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 05 Desember 2024 pukul 02.59 WIB, terkait tindak pidana Pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP, dan atau pengrusakan dengan cara melempar yang terjadi di Jamin Ginting, Desa Pertampilen, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
3. Laporan Polisi atas nama DEDY SYAHPUTRA dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/485/XII/2024/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 18 November 2024 pukul 21.48 WIB, terkait tindak pidana Pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP, dan atau pengrusakan dengan cara melempar yang terjadi di Jamin Ginting, Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
4. Laporan Polisi atas nama Robin Gunawan Pandia dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/106/III/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 05 Maret 2025, pukul 06.13 Wib, terkait tindak pidana Pangancaman UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 335 KUHP yang terjadi di DSN : V DS Duren Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
5. Laporan Polisi atas nama Agus Kariati dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/83/II/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 17 Februari 2025, pukul 22.20 Wib, terkait tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (curas) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 KUHP yang terjadi di jalan Jamin Ginting, Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. (Tim)










