Ini Baru Mantap…!!! Kasatlantas Polres Siantar Himbau Anak Sekolah di Bawah Umur Tidak Boleh Mengendarai Sepeda Motor

Pematangsiantar // metroinvestigasinews.com

 

Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar Kasatlantas bersama Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan melaksanakan kegiatan Pollice Go To Schol di SMK GKPI yang yang terletak di Jl. D.I.Panjaitan Kota Kelurahan Nagahuta Pematangsiantar Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, pada hari Rabu 28Mei 2025 pagi pukul : 07.30 Wib.

Kasat Lantas IPTU Friska Susana SH mengatakan Police Go To Scholl merupakan rangkaian kegiatan Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas, Penerangan Keliling, dan Penyuluhan (Dikmas Lantas Penling Penluh) kepada siswa siswa SMK GKPI dijalan D.I.Panjaitan Kota siantar, diterima langsung oleh kepala sekolah dan guru.

Dalam kegiatan tersebut Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan bertindak pembina upacara penaikan bendera menyampaikan himbauan kepada para siswa siswi SMK GKPI yang masih anak dibawah umur agar tidak mengenderai sepeda motor ke sekolah maupun ke jalan raya karena belum memenuhi syarat dalam berkendara di jalan raya.

Himbauan itu bertujuan agar para siswa siswi memahami arti pentingnya menjaga keselamatan dalam berkendara baik secara umur, phisikologi dan emosi, kemudian menekan angka kecelakaan lalu lintas anak dibawah umur serta terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.

“Jadi menghimbaua kepada para siswa siswi SMK GKPI Kota Pematang Siantar mematuhi himbauan yang telah disampaikan khususnya anak dibawah umur agar tidak mengendarai sepeda motor ke sekolah maupun ke jalan raya karena belum memenuhi syarat dalam berkendaraan dijalan raya demi terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” Pungkas IPTU Friska./Humas P Siantar.(Sigit)

Baca Juga:  Ketua Umum LSM LIBERAL Desak Krimsus Polda Sumut dan Pertamina Bertindak Tegas "Cabut Izin SPBU Sejinggi Jika Terbukti!"

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *