Sergai // metroinvestigasinews.com
SPBU 14.205.1130 Desa Kota Galuh Kabupaten Sergai Diduga Menjual Solar Subsidi ke para Mafia Solar. Untuk Mendapat Keuntungan Banyak.
Hal tersebut diketahui awak media ketika meninjau langsung ke SPBU 14.205.1130, dan menemukan mobil modifikasi yang lagi mengisi solar, seperti mobil Kijang Rebon berwarna silver yang sedang mengisi BBM bersubsidi jenis solar.
Kegiatan tersebut diketahui awak Media dari keluhan masyarakat, yang mana banyak nya mobil para mafia solar yang sudah merubah mobil di modifikasi bolak-balik untuk mengisi hingga minyaknya habis, sementara kami masyarakat selalu tidak kebagian.
Berdasarkan informasi tersebut, awak Media coba meninjau langsung ke SPBU Kota Galuh, dan benar ada beberapa mobil yang sudah dimodifikasi sebagian antri diduga dengan nomor Plat BK Palsu dan yang lagi ngisi, dan ketika ditanya ke sopir langsir tersebut mengatakan para mafia minyak yang sering mengisi di SPBU ini bg, dan kami cuma hanya kerja saja.
Tentu apa yang dilakukan pihak SPBU 14.205.1130 .sudah melanggar undang-undang (UU) Migas, termasuk yang diatur dalam perubahan UU Cipta Kerja, yang memiliki ancaman pidana bervariasi mulai dari 3 hingga 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah, dengan jenis pelanggaran seperti mengoplos, mengangkut, menyimpan, atau niaga BBM/ gas bersubsidi tanpa izin, dengan pasal berlapis yang diatur dalam UU Migas dan UU Cipta Kerja (Pasal 53 & 55).
Dengan adanya berita ini diharapkan pihak terkait seperti Polda Sumut, melalui Polres Sergai agar segera menindak tegas terhadap para pelaku semua para mafia solar tanpa selaku pemilik usaha mafia solar, dan juga pada Satgas Migas PT. Pertamina Persero, agar menindak dengan tegas terhadap SPBU Kota Galuh, karena telah menjual BBM bersubsidi jenis bio solar kepada semua para mafia solar.(T.Afrizal)






