Dugaan Ada Kejanggalan Dalam Penggunaan ADD di Tahun 2023 Kelambir V Kampung

oppo_34

Hamparan Perak // metroinvestigasinews.com

 

Kelambir V Kampung, 19 Desember 2024 – Diduga ada kejanggalan dalam penggunaan anggaran dana desa Kelambir V Kampung tahun 2023. Berdasarkan data penyaluran dana desa, terdapat beberapa item anggaran yang terlihat tidak sesuai dengan kebutuhan desa.

Dana desa Kelambir V Kampung tahun 2023 sebesar Rp 1.020.120.000. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti:

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang sebesar Rp 179.610.000

Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa sebesar Rp 5.400.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD sebesar Rp 30.000.000
Penyelenggaraan Posyandu sebesar Rp 127.700.000
Keadaan Mendesak sebesar Rp 252.000.000

Terdapat beberapa kejanggalan dalam penggunaan anggaran dana desa Kelambir V Kampung tahun 2023, seperti:

Alokasi dana untuk Keadaan Mendesak yang besar, yaitu Rp 252.000.000, tanpa penjelasan yang jelas tentang keadaan mendesak tersebut.

Alokasi dana untuk Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang yang relatif besar, yaitu Rp 179.610.000, namun tidak ada penjelasan tentang rencana pembangunan jalan tersebut.

Perlu dilakukan pemeriksaan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan anggaran dana desa Kelambir V Kampung untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan kebutuhan desa dan tidak ada penyalahgunaan.

“Ketika awak media metroinvestigasinews.com konfirmasi melalui telpon seluler WhatsApp kepada Kades Desa Kelambir V Kampung mengenai dugaan kejanggalan ADD di Tahun 2023,Selasa (17/06/2025) Sore

“Kades Kelambir V Kampung menjawab,Bg ada waktu kapan datang kekantor,”Ungkapnya.(Sigit)

Baca Juga:  Ir Henry Dumater Tampubolon MH Sebagai Tokoh Masyarakat Sumut " Meminta Pihak Jamwas dan Komjak Turun Langsung Periksa Diduga Oknum Oknum Jaksa Nakal, Terkait Menangani Kasus Perkara Terdakwa Ninawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *