Ketua Umum GMPKP Mereaksi Pernyataan Kadus XV Terkait Dugaan Pengutipan LIAR Kepada Pedagang Pasar lll Desa Tembung

Percut Seituan // metroinvestigasinews.com

 

Klarifikasi Kepala Dusun XV Tembung Herianto ‘ terkait tuduhan Pungli di Media, mendapat reaksi dari Ketua Umum Gerakan Masyarakat Pengawal Kebijakan Publik yang di singkat GMPKP.

Bung Khaidir Rahman. SH menjelaskan” bahwa apa yang di jelaskan Kadus XV Tembung yang menyebut bahwa dirinya tidak ada melakukan Pungli kepada Pedagang Kaki lima yang berada di jalan Datuk Kabu itu merupakan keterangan yang AMBIGU..??

Sebab kegiatan Pasar tradisional yang di maksud merupakan Pasar yang di kelola tanpa memilki payung Hukum yang jelas, sehingga unsur- unsur yang terdapat dalam proses transaksi antara pengelola maupun pedagang jelas itu kegiatan yang tak berdasar diduga ilegal.

Di tegaskan oleh Khaidir Rahman. SH ‘ yang juga sebagai praktisi Hukum’ bahwa aturan hukum tentang UU Tahun 2021; tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan juga di dukung oleh perperes Tahun 2016 tentang satgas Siber pungli.

Bahkan Kitab Undang- undang pidana pasal 368 mengatur ” Pemerasan dimana seseorang memaksa orang lain menyerahkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman, dengan pidana penjara maksimal 9 Tahun.

Bahkan aturan pungli itu juga di kuatkan dalam UU No: 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik : mengatur sangsi administratif bagi pelaku pungli yang termasuk pelanggaran mal admitrasi, seprti teguran penurunan pangkat atau pembebasan jabatan.

Masih dijelaskan Oleh Ketua GMPKP Khadir. SH’ kami sebagai pengamat kebijakan pemerintah dalam hal ini tidak sepaham atas pernyataan yang di lakukan oleh Kadus XV, meskipun dalam pelaksanaan di lapangan beliau tidak melakukan pengutipan pasca penertiban lapak namun menurut kacamata kami justru ini merupakan pengakuan yang sah membenarkan adanya tindakan pungli,

Baca Juga:  Walikota LSM LiRA FR Nasution " Diduga Kades Desa Tembung Jangan Lempar Bola Panas Ke Kadus Dusun 15 Desa Tembung Terkait Alokasi PKL di Lapangan Olahraga

Karena tempat yang dimaksud merupakan Hak Mutlak dari Negara yang dimana aturan dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 Bumi dan Air serta kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh Negara dan di pergunakan untuk kemakmuran Rakyat.

Terlepas sebelum atau sesudah penertiban lapak yang di maksud, namun Locus atau peristiwa Hukum tetaplah sama , dimata Hukum kegiatan yang di maksud tetaplah sama.

Pertanyaan bagi kami sebagai pemerhati Kebijakan Pemerintah ” Apakah lahan yang di sebut -sebut oleh Kadus XV itu merupakan milik pribadi sehingga dirinya degan sengaja mengutip uang sewa terhadap para pedagang…?

Lalu jika dirinya tegak sebagai perangkat pemerintah Desa, apakah uang yang di kutip tersebut masuk sebagai PAD? jangan- jangan itu hanya dinikmati untuk kepentingan pribadi saja,” pungkas Kahidir Rahman,SH.

Sebelum menutup wawancara Khaidir Rahman. SH berpesan kepada Perangkat pemerintah Desa khusus nya kepada Kadus XV Herianto, untuk berhati hati dalam menyampaikan informasi di hadapan publik, terlebih anda merupakan bagian dari pemerintah, seorang Kadus harusnya faham akan aturan aturan yang berlaku, sebab Hukum tidak dapat di tawar dengan alasan penertiban dan sebagainya, apa yang anda lakukan degan jelas saya katakan itu pungli..!!! dan saya meminta anda meminta maaf kepada Publik atas penjelasan yang telah menyesatkan masyarakat terhadap kontruksi Hukum yang sebenarnya , tidak ada pembenaran di atas kesalahan,”tandas nya pada awak media.(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *