Mantan Siswi Sekolah SMA Negeri 1 Sunggal Bongkar Dugaan Bayar SPP di Sekolahnya

Medan // metroinvestigasinews.com

 

Awak Media Menerima Laporan yang di Terangankan Mantan Siswi di sekolah SMA l Negeri Sunggal beredar dikalangan dunia pendidikan.Dimana sebut (Mawar) di rahasiakan namanya mengungkapkan bahwa dirinya merupakan siswi yang baru menyelesaikan pendidikan setingkat SMA Negeri 1 Sunggal.

dalam penuturannya( Mawar) ungkapkan bahwa selama dirinya bersekolah di tempat tersebut pihak sekolah kerap meminta sejumlah uang namun yang rutin di bayarkan adalah uang Komite sejumlah Rp. 75000 kepada setiap siswa yang ada secara rutin tiap bulannya.

Diketahui bahwa pengutipan uang sekolah yang hari ini di kamuplase dengan nama Komite sudah di haramkan oleh Kementrian pendidikan, jika benar demikian pihak sekolah diduga sudah meraup keuntunagan dari total akumulatif jumlah siswa yang ada.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah.

Dalam pasal 9, dijelaskan bahwa sekolah yang melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan maka dapat dikenai sanksi administratif berupa:

Pembatalan pungutan.
Untuk kepala sekolah berupa:
Teguran tertulis;
Mutasi; atau
Sanksi administratif lain sesuai ketentuan kepegawaian bagi yang berstatus pegawai negeri sipil atau sesuai perjanjian kerja/kesepakatan kerja bersama bagi yang berstatus bukan pegawai negeri sipil.

Awak media mengkonfirmasi hal ini kepada kepala sekolah SMA Negri 1 Sunggal yang di dalam pengungkapan mantan siswi di sekolah tersebut mencatut nama Asron Batubara selaku kepala sekolah yang aktif masa dirinya sekolah di tempat tersebut.

“Menjawab hasil konfirmasi melalui telpon seluler WA,Kamis (11/12/2025) Pagi.

“Kalian orang media itu, lihat Permen 48 tahun 2008 surat peredaran dari gubernur, kenapa kalian orang media selalu menyorotin SMA Negeri 1 Sunggal saja, tetapi ya sudahlah dan saya tidak ada keberatan kok diberitakan. Tapi kalian sorotin lah seluruh sekolah Kabupaten Deliserdang itu membayar uang sekolah,”Ucap Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sunggal kepada awak media.

Baca Juga:  Ini Baru Mantap...!!! Kasatlantas Polres Siantar Himbau Anak Sekolah di Bawah Umur Tidak Boleh Mengendarai Sepeda Motor

“Lanjut kepala sekolah SMA Negeri 1 Sunggal Usron Batubara menyampaikan kepada awak media metroinvestigasinews.com, setiap masuk SMA Negeri 1 Sunggal orang tua murid ada surat pernyataan, bahwasanya mereka tidak keberatan adanya bayar SPP perbulan,”Pungkasnya.(Sigit/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *