Medan // metroinvestigasinews.com
Pemilik Klinik Yuliana yang Kabarnya diduga istri oknum seorang perwira Polisi yang bertugas di Poldasu menggunakan cara cara premanisme sehingga keselamatan wartawan terancam dalam menjalankan fungsi jurnalis melakukan peliputan terhadap penjualan bayi yang viral beberapa waktu lalu di jalan Bromo Kecamatan Medan Area Kota Medan.
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Perwira Polisi tersebut bertugas di Poldasu Kasubbidtekkom BID TIK AKBP TS.
Sebelumnya dua wartawan mengalami intimidasi dan penghinaan ketika hendak meliput dugaan kasus penjualan bayi di Jalan Bromo Gang Sentosa, Medan Area. Peristiwa ini diduga melibatkan seorang pria berinisial WI alias Pi bersama rekannya.
Rahmadsyah menjadi korban makian dengan kata kasar terkait kemaluan laki-laki, sementara Nezza Syafitri dihina dengan sebutan lonte. Aksi tersebut dilakukan oleh pria yang sama, dengan provokasi dari seorang wanita berinisial berinisial Y.
Tindakan intimidasi dan penghinaan terhadap wartawan ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin kemerdekaan pers.
Pasal yang dilanggar antara lain:
Pasal 4 UU Pers : Menjamin kemerdekaan pers serta hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.
Pasal 18 UU Pers : Melarang segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan intimidasi terhadap wartawan.
Pasal 335 KUHP : Mengatur tentang tindak pidana pengancaman dan intimidasi.
Peristiwa ini menjadi catatan serius bahwa kebebasan pers harus dilindungi, dan setiap bentuk penghinaan maupun ancaman terhadap jurnalis tidak dapat ditolerir.
“Selanjutnya awak media mencoba mendatangi u kerumah yang bersangkutan diduga istri penghinaan terhadap jurnalis saat peliputan dugaan penjualan bayi di Bromo. Informasinya, suami nya diduga oknum polisi yang Berdinas di poldasu Kasubbidtekkom BID TIK AKBP TS, Sabtu (27/09/2025) siang.
“Namun Akbp TS tidak bisa dijumpai, sehingga berita ini dipublikasikan.(Rahmadsyah/Tim)






