Personil Polsek Pagar Merbau Berhasil Meringkus Sepasang Kekasih Yang Masih Berstatus Pelajar SMP Merupakan Pelaku Curanmor.

Kapolsek Pagar Merbau saat mengintrogasi sepasang kekasih yang masih berstatus pelajar merupakan pelaku curanmor saat press liris.

Reporter : T. Rizal.

Editor      : Sunanda Siregar.

Deli Serdang // Metroinvestigasinews.com

Sepasang kekasih yang masih berstatus Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP)  berinisial SS (15) dan wanitanya DR (15) dibekuk Polsek Pagar Merbau lantaran mencuri sepeda motor milik warga yang terparkir di pinggir jalan di Dusun Gereja, Desa Jatirejo, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang.
Kapolsek Pagar Merbau, Iptu Ronal Sihite mengatakan, Pasangan kekasih yang masih pelajar SMP ini mengaku mencuri sepeda motor itu untuk modal agar bisa jalan bareng (mejeng).
Kapolsek menuturkan, dari tangan keduanya, personil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih hasil curian, dan sepeda motor Honda Supra X warna merah, yang digunakan keduanya untuk mencari mangsa dan mencuri.
Keduanya ditangkap berdasarkan pengaduan korban, Saria Siahaan (53) warga Dusun Gereja, Desa Jatirejo, Kecamatan Pagar Merbau, Senin (12/5/2025) di Polsek Pagar Merbau.
Dalam laporan korban disebutkan, dia kehilangan sepeda motor Honda Vario warna putih, saat diparkir di pinggir jalan yang berada di depan rumahnya dengan keadaan setang tidak dikunci, namun kunci kontak dicabut dari stok kontaknya, dilengkapi rekaman CCTV, Sabtu (10/5/2025) pukul 12.10 WIB.
“Pada rekaman CCTV terlihat bahwa sepeda motor korban dibawa seorang perempuan mengenakan celana training warna hitam, didorong seorang pria remaja memakai baju warna abu-abu dan celana ponggol sambil mengendarai sepeda motor Honda Supra X,”ungkap Kapolsek Pagar Merbau.
Setelah melakukan penyelidikan, tim unit Reskrim mendatangi rumah orang tua DR dan menemukan sepeda motor Honda Supra X yang digunakan untuk mencuri, Selasa (13/05/2025) pukul 14.00 WIB, di Desa Jaharun B, Kecamatan Galang.
Kepada petugas, DR mengakui bahwa dia bersama temannya, menggunakan sepeda motor itu untuk mencuri.
Hasil pengakuan DR, petugas selanjutnya melakukan pencarian dan menemukan SS bersama sepeda motor hasil curian, Selasa (13/5/2025) pukul 18.00 WIB, di Bangunpurba.
Keduanya mengaku melakukan pencurian hanya karena ingin memiliki sepeda motor agar bisa digunakan keduanya untuk jalan-jalan.
“Keduanya masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana, junto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” jelas Iptu Ronal Sihite.
Baca Juga:  Alamak...!!! Diduga Kanitreskrim Polsek Medan Tembung Gagal Tangkap Para BD Sabu di Jalan Rel Pancasila Tembung Saat Penggerebekan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *