Percuma Lapor ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Mati Suri. Buktinya Laporan Masyarakat Mandek

Medan // Metroinvestigasinews.com

MEDAN – Seruan percuma lapor Aparat Penegak Hukum bergema di masyarakat kabupaten deliserdang. Pasal nya laporan – laporan masyarakat tidak berjalan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkesan mati suri.

Diketahui saat ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Bapak Idianto tak peduli menanggapi keresahan dan laporan masyarakat.

Buktinya saat ini masih banyak kasus – kasus laporan masyarakat tidak berjalan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Seperti kasus dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Pancur Batu yang sudah hampir 7 bulan lamanya.

Masyarakat Pancur Batu sangat berharap bagi terduga pelaku segera di periksa & ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Namun tujuh bulan lamanya kasus ini hanya diendapkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, padahal kabarnya sudah ada juga di Demo Anti Korupsi Intekektual Sumatera Utara waktu lalu dan sudah sangat Viral di media sosial terkhususnya di tiktok.

Keresahaan masyarakat itu dianggap angin lalu oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, terkesan tak peduli.

Diduga Kuat sudah adanya dugaan Suap yang dilakukan Direktur RSUD Pancur Batu dr Herlina Sembiring terhadap penyidik dan pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tersebut Bapak Idianto, sebab Laporan masyarakat tersebut tidak di pernah di proses.

DPC Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Deli Serdang, melalui Ketuanya Diamanta Sembiring yang di dampingi Bendaharanya A.Faisal N. A Amd. Kom, menyesalkan hal tersebut, seharusnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu mengedepankan Laporan Masyarakat agar kepercayaan masyarakat kembali terhadap Aparat Penegak Hukum terkhususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, beliau berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dibawah kepemimpinan Bapak Idianto tidak tebang pilih terhadap terduga Pelaku Korupsi.

Baca Juga:  IMPAS Meminta Komisi 2 DPRD Kota Medan Segel Klinik di Jalan Alpalah Diduga Ilegal

Saat di Konfirmasi oleh Media Rabu, 12 Maret 2025, pukul 09.26 melalui WhatsApp ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Bapak Idianto dengan nomor +62 812-xxxx-789 telah memblokir whatsapp wartawan.

Dan kita konfirmasi juga ke Kasi PenKum Kejatisu Bapak Adre W Ginting, Rabu, 12 Maret 2025, pukul 09.26 Wib, melalui nomor WhatsApp +62 812-6903-xxxx ,Pesan masuk ceklis Dua biru tetapi tidak membalas, terkait Perihal Laporan Masyarakat tersebut.(Amri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *