Deliserdang // metroinvestigasinews.com
Diberitakan sebelumnya Kepala Desa Timbang Deli, Kecamatan Galang, Deli Serdang, (HAP) diduga berniat atau berupaya menggadaikan buku rekening Desa dan SKT Desa.
HAP membantah melalui media media online lain, sangat disayangkan, bantahan tersebut tanpa ada investigasi ataupun upaya mencari kebenarannya dilapangan.
Berita upaya atau percobaan Kades Timbang Deli ingin menggadaikan buku rekening Desa dan SKT Desa mencuat dari bukti pesan singkat Chat HAP dengan narasumber yang ingin menggadaikannya dengan nominal 85 juta dan diturunkan menjadi 60 juta.
Diduga Kades Timbang Deli ingin menggadaikan dengan alasan untuk membayar kader kader dan guru PAUD.
Sesuai Permendagri nomor 1 tahun 2016, aset Desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman untuk mendapatkan pinjaman. Rekening kas Desa merupakan bagian dari kekayaan Desa yang dipisahkan dan harus dikelola secara akuntabel.
Diminta kepada mendagri agar membuat rekomendasi Bupati Kabupaten Deliserdang, agar supaya Kades Timbang Deli Kecamatan Galang diduga berniat atau berupaya menggadaikan buku rekening Desa dan SKT Desa.
“Lanjut tim awak media konfirmasi melalui pesan singkat ke Kades Timbang Deli Berinisial “HN” adanya meng chat pesan singkat bertulisan,
“Diduga berniat atau berupaya menggadaikan buku rekening Desa dan SKT Desa, namun sangat disayangkan hasil konfirmasi tim awak media,”tidak menjawab sehingga berita ini dipublikasikan.(Sigit/Tim)












