Binjai // metroinvestigasinews.com
Dugaan ketidakberanian polisi dalam memasang garis polisi (police line) pada penampungan atau gudang Crude Palm Oil (CPO) ilegal sering kali mencuat di daerah jalan megawati Provinsi Sumatera Utara.
Banyak keluhan masyarakat kota binjai mendesak aparat kepolisian untuk bersikap transparan dan segera menindaklanjuti tempat-tempat yang disinyalir melanggar hukum, seperti kasus yang beredar di wilayah jalan megawati binjai provinsi Sumatera Utara. Berikut adalah fakta terkait penegakan hukum dan fungsi garis polisi pada kasus CPO ilegal :
Tindak Lanjut Polri : Meskipun ada tudingan pembiaran, aparat jangan selalu diam. Tim gabungan Polri bersama instansi terkait seperti TNI, Satgas, Intelijen Kejatisu,Tim BAIS.
Berikut adalah fakta terkait penegakan hukum dan fungsi garis polisi pada kasus CPO ilegal :
Tindak Lanjut Polri: Meskipun ada tudingan pembiaran, aparat jangan selalu diam. Tim gabungan Polri bersama instansi terkait.
Pengamanan Aset :
Pada kasus-kasus yang berhasil digerebek (seperti di wilayah Polres Pelabuhan Belawan), penyidik kepolisian langsung menyegel lokasi atau kontainer dengan garis polisi. Ini dilakukan untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) agar mempermudah proses penyelidikan.
Pemasangan garis polisi (police line) didasarkan pada Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan ini memberikan wewenang kepada Polri untuk melakukan tindakan lain yang bertanggung jawab dalam rangka penyelidikan dan penyidikan.Selain kewenangan umum tersebut, berikut adalah rincian landasan hukum dan fungsi dari tindakan ini :
Dasar Penegakan Hukum :
Tindakan ini dilakukan untuk mengamankan dan menjaga status quo Tempat Kejadian Perkara (TKP) agar tidak berubah, rusak, atau hilangnya barang bukti.(Sigit)












