Medan // metroinvestigasinews.com
Aktivitas mafia bbm solar bersubsidi di wilayah hukum Polrestabes Medan semakin “menggurita”. Praktik ilegal ini seolah tak tersentuh hukum, dengan para pelaku bebas melenggang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Seorang pelangsir BBM solar bersubsidi, yang beroperasi di beberapa SPBU di wilayah hukum Polrestabes Medan, terpantau menggunakan mobil Innova Reborn. Dengan modus operandi ini, pelaku berhasil mengumpulkan dibeberapa SPBU hingga total jumlahnya sebanyak 400 liter solar setiap kali beraksi yang kemudian diantarkan ke sebuah gudang yang disebut-sebut milik seorang bernama Epi di kawasan Gudang Kapur, Medan Labuhan.
Modus mafia BBM bersubsidi ini yang digunakan pelaku adalah menggonta-ganti plat nomor mobil sebelum memasuki SPBU berikutnya. Tujuannya jelas, untuk mengelabui petugas dan menghilangkan jejak. Diketahui melansir atau menimbun BBM solar subsidi dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah oleh Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Sanksi tambahan bisa juga dikenakan berdasarkan Pasal 53 (penyalahgunaan pengangkutan dan niaga tanpa izin) dan Pasal 56 KUHP (membantu kejahatan) jika ada pihak yang terlibat membantu.
Saat dikonfirmasi, seorang sopir mafia BBM solar bersubsidi pria mengaku pekerja nya membenarkan bahwa solar tersebut diantarkan ke tempat milik Epi di Gudang Kapur, Medan Labuhan.
“Epi gudang kapur kenapa?” ujarnya, terkesan menantang, Kamis (20/11/2025) lalu.(Sigit)












