Ketua Umum LSM Liberal Alex Simatupang SH ” Meminta Kapolri Copot Kapolres Binjai diduga Gagal Penindakan Tempat Hiburan Malam di Wilayah Hukumnya

Binjai // metroinvestigasinews.com

Diduga maraknya peredaran narkoba jenis pil ekstasi di Diskotik Bluestar, yang terletak di Jalan Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Binjai, Kota Binjai, memasuki babak baru. Kali ini, sorotan keras datang dari kalangan aktivis hukum yang menilai lemahnya penegakan hukum sebagai bentuk kelalaian serius aparat kepolisian setempat.

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Liberal, Alex Simatupang, S.H., angkat bicara dan dengan tegas meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo, dari jabatannya. Menurutnya, Kapolres telah gagal dalam menindak tegas tempat hiburan malam yang diduga menjadi pusat peredaran narkotika dan tetap beroperasi secara terang-terangan di wilayah hukumnya.

“Kami melihat adanya indikasi kuat pembiaran terhadap beroperasinya Diskotik Bluestar yang bukan hanya melampaui jam operasional, tetapi juga diduga secara aktif menjual narkoba jenis pil ekstasi. Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam melindungi aktivitas ilegal ini tidak bisa diabaikan. Jika benar, ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap institusi kepolisian,” ujar Alex dalam pernyataan resminya, Rabu (23/4).

Sebelumnya, laporan investigatif yang beredar di tengah masyarakat menyebut bahwa Diskotik Bluestar beroperasi dengan bebas tanpa ada tindakan nyata dari aparat Polres Binjai. Penggerebekan yang dilakukan dinilai hanya formalitas, sementara aktivitas malam di lokasi tersebut tetap berjalan dan dipenuhi pengunjung dari berbagai daerah.

Alex juga menyoroti sikap Kapolres Binjai yang disebut-sebut enggan menanggapi pertanyaan dari wartawan dan bahkan memblokir nomor WhatsApp beberapa jurnalis. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya menutup-nutupi kasus tersebut.

Lebih jauh, Alex mendesak Kapolri dan Divisi Propam Mabes Polri untuk segera turun tangan dan menyelidiki secara menyeluruh dugaan praktik setoran atau ‘upeti’ dari pemilik diskotik kepada oknum aparat, diduga kemungkinan keterlibatan langsung pejabat kepolisian di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Ketua Umum LSM LIBERAL " Menegaskan Bahwa Aktivitas Pengolahan Limbah Oli di Medan Deli Tanpa Izin Resmi Merupakan Bentuk Kejahatan

“Jika benar terjadi diduga pembiaran atau bahkan kolusi antara aparat kepolisian dengan pengelola tempat hiburan tersebut, maka ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi juga merupakan tindak pidana. Kapolri harus bertindak tegas. Tidak boleh ada toleransi bagi aparat yang bermain mata dengan jaringan kejahatan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *