Medan // metroinvestigasinews.com
Pemerintahan Kota Medan Dinas perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan tata ruang yang berkantor dijalan jendral Dr.abdul harus Nasution Medan, terkesan tutup mata untuk persoalan pembangunan V De Versailles Palance beralamat dijalan pelatina lingkungan 22 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan,yang diduga belum kantongi PBG,akan tetapi masih terus berjalan tanpa ada hambatan.
Lurah Kelurahan Rengas Pulau M.Catur ketika dikonfirmasi melalui telpon seluler whatsApp pribadinya ditanya terkait pembangunan yang saat ini berdiri di wilayahnya.
“Bg sudah didatangi pihak satpol pp kota medan, namun orang itu tetap membangun.
Hasil Investigasi awak media dari lokasi seputar pembangunan kamis (02/10/25)tidak ada ditemukan sebuah pelang PBG yang membuktikan kalau lah bangunan tersebut sudah berizin,namun pekerjaan masih berdiri mulus.
DPRD Kota Medan melalui Komisi 4 Renville Napitupulu ketika dikonfirmasi untuk personal pembangunan yang diduga membangun tidak memiliki PBG hingga berita ini dibuat dirinya belum memberikan keterangan kepada wartawan ini.
Ditempat terpisah salah seorang aktivis (Sumut) saat di konfirmasi tentang pembangunan yang diduga membangun belum kantongi PBG. Johan Merdeka sangat marah adanya pembangunan yang diduga tidak memiliki persetujuan bangunan gedung karena ini sangat merugikan negara.
Johan merdeka menuntut Satpol PP Kota Medan segera menindak pembangunan yang diduga tidak memiliki izin PBG tersebut.Jika terbukti tidak memiliki PBG, Johan Merdeka mendesak agar pembangunan dihentikan bila perlu komisi 4 dan Satpol PP bertidak agar bangunan tersebut di RDPkan,”tegas Johan Merdeka.(Sigit)












