Pagar Merbau // metroinvestigasinews.com
Kasus penganiyaan yang dialami oleh Sugiarto pada 25 April 2025 diduga dipetieskan oleh Polsek Pagar Merbau.
Pelaku, Hendro alias Aliong, masih bebas berkeliaran tanpa ada tanda-tanda penindakan hukum.
Awak media memantau situasi ini pada Senin, 12 Mei 2025, dan mencoba mengkonfirmasi Kanit Intel Polsek Pagar Merbau, Bapak Purba, serta Kapolsek Pagar Merbau.
Namun, keduanya tidak merespons pertanyaan awak media. Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum di wilayah Polsek Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang. Publik berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pelaku dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
karena tidak ada respon polsek pagar merbau sesuai pengakuan korban polsek tersebut telah diberikan setoran untuk menutup kasus agar kasus tidak berjalan.
“Saat awak dikonfirmasi Kapolsek Pagar Merbau perihal korban penganiayaan di pagar Merbau,Senin (12/05/2025) sore.
“Namun sangat disayangkan Kapolsek pagar Merbau bungkam.(Sigit/Tim)










