Rahmadsyah ” Meminta Inspektorat Periksa Kadis Pariwisata Kota Medan diduga Berani Melanggar Surat Edaran di THM

Medan // metroinvestigasinews.com

 

Black Owl nekat melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor : 400.8.2.2/0725 agar tutup sementara selama dua hari yakni 5-6 Juni 2025 dalam rangka Hari Raya Iduladha 1446/2025.

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara mengatakan dirinya meminta Inspektorat Kota Medan Periksa Kadis Pariwisata Kota Medan terkait adanya Tempat Hiburan Malam yang berani melanggar surat edaran Walikota Medan.

“Kami minta Inspektorat Periksa Kadis Pariwisata Kota Medan karena tak menjalankan fungsi pengawasannya karena di duga membiarkan Black Owl “melecehkan” surat edaran Walikota Medan tanpa ada Sangsi apapun dari Dinas sebagai fungsi pembinaan terhadap usaha pariwisata,” ungkapnya, Sabtu (7/6/2025)

Lanjut Rahmad mengatakan harusnya Kadis Pariwisata Kota Medan menyegel Black Owl yang melecehkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor : 400.8.2.2/0725 tersebut.

“Harusnya Black Owl itu di segel, karena sudah melecehkan surat edaran Walikota Medan, bukan di didiamin sehingga bebas beroperasi,” katanya.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Selain nekat beroperasi di malam takbiran, Tempat Hiburan Malam (THM) Black Owl ternyata tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol.

Hal itu dikatakan Kadis Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, saat dikonfirmasi Awak media, Sabtu (7/6/2025).

“Tidak ada, mereka (Black Owl) tak punya izin minuman alkohol itu,” kata Benny.

Benny menegaskan, sampai saat ini THM yang beralamat di Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia, tidak ada mengajukan pengurusan perizinan minuman beralkohol.

“Untuk minuman beralkohol itu rekomendasi kita, sehingga memang harus kita verifikasi dulu sebelum nanti diterbitkan izinnya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan. Sampai saat ini belum ada diajukan izinnya,” tegas Benny.

Baca Juga:  Alamak...!!! Diduga Bermodus Panglong Minyak Solar Bersubsidi Beraksi di Marelan Pasar Dua Kelurahan Rengas Pulau

Dijelaskannya, pengurusan izin minuman beralkohol berkaitan dengan izin bar yang dikeluarkan oleh Pemprovsu.

“Kalau sudah ada izin bar baru bisa kita terbitkan izin minuman beralkohol. Begitu regulasinya. Oleh karena itu saya imbau kepada seluruh pelaku usaha THM agar mematuhi aturan yang ada di Kota Medan, termasuk soal izin penjualan minuman beralkohol,” tuturnya.(Rmd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *