Dari hasil pantauan langsung tim wartawan pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 21.15 WIB, tampak sebuah truk Colt Diesel dengan ciri khas bak berwarna kuning keluar masuk dengan bebas ke area SPBU. Truk tersebut diduga kuat mengangkut solar bersubsidi dalam jumlah besar, sebuah indikasi kuat bahwa aktivitas ilegal ini bukan terjadi secara kebetulan, melainkan telah berlangsung secara sistematis dan terorganisir.
Ironisnya, meskipun SPBU No.142051139 berada sangat dekat dengan Mapolres Serdang Bedagai, aktivitas pengisian BBM dalam jumlah mencurigakan ini terus berjalan tanpa hambatan. Ketiadaan tindakan dari aparat penegak hukum (APH) membuat masyarakat bertanya-tanya: apakah ada pembiaran, kelalaian, atau bahkan keterlibatan oknum dalam sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi?
Praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi secara terang-terangan ini jelas melanggar hukum. Dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Sayangnya, meski ancaman hukuman berat telah diatur, penerapannya di lapangan masih jauh dari harapan.
“Terpisahnya awak media konfirmasi melalui pesan singkat ke Kanit Ekonomi Polres Sergai
“Kalo ada info terbaru kabari ke saya lgsg ya pak.biar kami tindaklanjuti,”Jawab Kanit Ekonomi Polres Sergai, kepada awak media.(Sigit)








