Gawat Kali Bah…!!! Diduga Pengadilan Negeri Medan Menggunakan Kendaraan Barang Bukti

Medan // metroinvestigasinews.com

 

Sebuah mobil Honda Brio kuning dengan plat nomor BK 1500 LEH dilaporkan digunakan oleh seorang pejabat di Pengadilan Negeri Medan dengan menggunakan plat palsu B 1679 BIU. Ketika dikonfirmasi, pejabat tersebut, Antonius Ginting Munthe, menyatakan bahwa mobil tersebut merupakan barang bukti dan sedang berkasus di pengadilan.

Pihak media yang mencoba mengkonfirmasi kasus ini diancam oleh Kasi Intel Medan. Mereka diminta untuk tidak sembarangan menyebarluaskan berita yang tidak benar tersebut dan akan dipertemukan di pengadilan.

“Abang bilang Mobil Kasus dibagi ke kasi kami jangan sembarangan ya bang bilang mobil kasus,” pungkas Dapot kasi intel medan

Awalnya Seorang lelaki dari Finance Mandiri Tunas Finance mendatangi unit yang digunakan oleh Antonius Ginting Munthe untuk melakukan penagihan.

Ternyata, mobil yang sudah lama hilang dari finance tersebut ditemukan dugaan memiliki plat palsu yang berbeda dengan plat aslinya.

Pihak media mencoba mengkonfirmasi kasus ini ke Kejari Sumut dan kasipenhum kejari sumut namun diarahkan kepada Kasi Intel Medan untuk memberikan pernyataan resmi terkait kendaraan tersebut.

Namun saat dikonfirmasi pihak kasi intel menyatakan ke media agar jangan sembarangan menyebarluaskan berita bohong tersebut.

“Itu bukan Mobil kasus jangan sembarangan menyebar kebohongan,” pungkas kasi intel

Pihak media bertanya terkait dugaan plat palsu yang dipakai mobil tersebut dan mempertanyakan terkait pernyataan pemakai unit yang menyatakan jika unitnya kasus dan barang bukti dipengadilan.

Atas hal tersebut pihak kasi intel kejaksaan negeri medan ingin menjumpakan antara pihak media dengan pemakai unit karena alasan yang berbeda sehingga berita disampaikan ke meja redaksi.

Menjadi pertanyaan besar..???. Bagaimana mungkin sebuah pengadilan negeri Medan dapat menggunakan kendaraan sitaan dengan dugaan plat palsu? Apakah ada upaya untuk menutupi kasus yang sedang berjalan..?

Baca Juga:  Ketua Umum LSM LIBERAL " Menegaskan Bahwa Aktivitas Pengolahan Limbah Oli di Medan Deli Tanpa Izin Resmi Merupakan Bentuk Kejahatan

Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas di Pengadilan Negeri Medan.

Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan tidak ada penyalahgunaan wewenang.(Sgt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *