Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Berhasil Meringkus Seorang Pelaku Pembacokan. 

Reporter : T. Rizal.

Editor      : Sunanda Siregar.

Deli Serdang // Metroinvestigasinews.com

Tim Opsnal Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil menangkap seorang pria berinisial HL (48), tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban mengalami luka serius.

Penangkapan dilakukan pada hari Selasa (22/07/2025) sore, sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Jalan WR. Supratman, Pasar IV, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Kasus ini bermula pada Minggu (15/06/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Tengku Raja Muda, tepatnya di sekitar Pajak Ikan Deli Mas, Kelurahan Lubuk Pakam I/II. Dalam kejadian tersebut, korban Dedy Kurniawan Putra menghubungi pelapor (salah seorang keluarganya) dan menyampaikan bahwa ia telah dibacok oleh pelaku yang dikenal dengan nama Heru alias Pak Edi. Korban kemudian dilarikan ke RSU Amri Tambunan dan diketahui mengalami luka serius dengan jari telunjuk kiri putus akibat sabetan senjata tajam. Selanjutnya Dedy Kurniawan Putra pun segera mendatangi Mapolresta Deli Serdang guna melaporkan peristiwa pembacokan tersebut.

Menindaklanjuti laporan kejadian tersebut, Tim Opsnal Pidum bergerak cepat guna melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan tersangka.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan pelaku dalam aksi penganiayaan (pembacokan terhadap korban).

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui motif penganiayaan (pembacokan) dipicu oleh perselisihan antara pelaku dan korban terkait perebutan pekerjaan sebagai penjaga malam di kawasan pasar. Persaingan yang memanas berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK,MSi melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan berat. Kami akan melengkapi administrasi penyidikan dan segera melaporkan perkembangan penanganan kasus ini kepada pimpinan,” tegas Kompol Risqi.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik tanpa kekerasan serta mempercayakan penegakan hukum kepada pihak berwajib.

Baca Juga:  Sastra Sembiring Wakil Ketua DPW TKN " Cocok Kapolri Copot Kapolresta Deliserdang Tak Dekat Sama Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *