Lenny Damanik dan Eva Meliani Pasaribu Melalui Kuasanya LBH Medan ” Kecewa Kepada Penyidik POMDAM I/BB Belum Juga Menetapkan Tersangka Dugaan Keterlibatan Koptu HB

Jakarta //  metroinvestigasinews.com

 

kasus pembunuhan berencana dengan pembakaran yang menyebabkan kematian satu keluarga wartawan (Ayah, Ibu, Adik dan Anaknya) di Kab. Karo saat ini hanya menghukum 3 terdakwa sipil yang menjadi eksekutor lapangan dengan Seumur Hidup.

Tetapi sampai sekarang POMDAM I/BB belum juga menetapkan tersangka, padahal dugaan kuat keterlibatan Koptu HB dalam perkara ini secara jelas telah disampaikan dalam konferensi dan Eva juga telah menghadirkan alat bukti kepada penyidik ​​Pomdam I/BB.

Sehingga para pemohon mengalami kerugian secara konstitusional. Oleh karena itu Judicial Review terhadap UU Peradilan Militer yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Pasaribu melalui kuasanya LBH Medan, Kontras, Imparsial dan Themis Indonesia Law Firm nantiya dapat dikabulkan Mahkamah Konstitusi RI Agar kedepan tidak ada lagi korban yang tidak mendapatkan Keadilan.

Adapun pasal yang dilakukan Judicial Review adalah Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat 3 dan Pasal 127 UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer terhadap Pasal 1 ayat 3, Pasal 24 ayat 1, Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945,” Tutup dua Advokat dalam siaran Persnya pada media.(Sigit)

Baca Juga:  Lapor Kapolri..!!! Diduga Polres Asahan Takut Menindak Tegas Lokasi Meja Ikan dan Toto Gelap Milik AK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *