Deliserdang // metroinvestigasinews.com
Kejaksaan Negeri Deli Serdang diminta panggil dan periksa Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Lubuk Pakam terkait penggunaan anggaran dana BOS Tahun 2024.
Kuat dugaan banyak kejanggalan dalam penggunaan nya, seperti halnya dalam komponen Penerimaan Peserta Didik Baru yang dianggarkan selama 2 tahap dalam setahun. Hal ini diduga tidak sesuai dengan juknis BOS. Pada tahap 1 Rp.547.000 dan tahap 2 Rp.9.450.000.
Hal yang sangat fantatastis pada komponen Pemeliharaan Sarana dan Prasarana mencapai Rp.138.513.836 dalam setahun dengan rincian tahap 1 Rp.79.786.092 dan tahap 2 Rp.58.727.744 ini sangatlah besar, sementara tidak ada perubahan yang signifikan.
Untuk hal ini, Kejari Deli Serdang harus memeriksa Kepala Sekolahnya selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA). Hal ini perlu diperiksa secara independen.
Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Lubuk Pakam saat dikonfirmasi langsung ke sekolah, Jumat (23/10/2025) diduga menghindar agar tidak ditemui awak media, meskipun berada di ruang kerjanya.(Sigit)






