Percut Seituan // metroinvestigasinews.com
Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali mencuat ke permukaan. Suara lantang dan tajam datang dari kalangan aktivis, menyusul temuan sejumlah kejanggalan dalam laporan pengeluaran anggaran yang bersumber dari Kementerian Desa.
Aktivis hukum, sekaligus Ketua Umum LSM LIBERAL Alex Simatupang, S.H., angkat bicara terkait isu tersebut.
Ia meminta agar Kejatisu dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang segera mengambil langkah konkret untuk memeriksa Kepala Desa Lau Dendang apabila benar terjadi penyimpangan penggunaan Dana Desa.
“Kalau memang ada penyimpangan, Kejari Deli Serdang harus segera memeriksa Kepala Desa Lau Dendang. Sangat disayangkan apabila penggunaan Dana Desa tidak transparan. Hal ini penting demi kemajuan desa,” ujar Alex, Senin (21/4).
Menurutnya, penggunaan Dana Desa sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN dan diperuntukkan bagi desa guna mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan desa secara transparan dan akuntabel.
Berdasarkan data yang dihimpun, Dana Desa Lau Dendang untuk tahun anggaran 2024 tercatat mencapai Rp 1.095.686.000. Namun, laporan pengeluaran anggaran tersebut menuai kecurigaan. Sejumlah pos pengeluaran dinilai janggal karena tercatat berulang dengan nominal yang sama, antara lain pada alokasi untuk keadaan mendesak, penyelenggaraan posyandu, pembangunan sarana desa, hingga penyelenggaraan festival desa.
“Kami menemukan data laporan yang tidak wajar. Ada pos anggaran yang muncul berkali-kali dengan angka serupa. Hal ini menimbulkan dugaan adanya praktik korupsi yang harus segera ditelusuri,” ucap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga mengaku kecewa karena sejumlah pembangunan yang seharusnya sudah terealisasi justru belum tampak di lapangan. “Kami berharap pihak berwenang segera turun tangan dan memeriksa penggunaan anggaran ini. Pembangunan di desa kami banyak yang belum terealisasi, padahal anggaran sudah dicairkan,” tambahnya.
Desakan agar Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta Polda Sumatera Utara segera turun tangan pun semakin menguat di kalangan masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Lau Dendang, Supriadi, belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut.(Red)
![]()






