Dikonfirmasi Kasus dugaan Korupsi Direktur RSUD Pancur Batu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Blokir Kontak Wartawan

Pancur Batu // Metroinvestigasinews.com

Untuk mewujudkan peran pengawasan Pers terhadap proses penegakan hukum atas dugaan kasus korupsi RSUD Pancur Batu, wartawan melayangkan konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Bapak Idianto, namun bukannya dijawab secara profesional, justru kontak wartawan yang diblokir, terkesan melindungi terduga koruptor. 27/02/2025.

Setelah satu minggu berlalu, awak media ini kembali ingin mengonfirmasi perkembangan penanganan kasus tersebut, mengingat perilaku korupsi di Indonesia, khususnya di sektor Kesehatan menjadi perhatian serius saat ini oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, sehingga untuk mendapatkan informasi terbaru, wartawan melakukan konfirmasi melalui akun WA kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto namun sangat disayangkan, sikap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, ternyata tidak profesional, dan terlihat arogan dengan wartawan dengan cara memblokir kontak WA.

Sebagaimana diketahui, bahwa Direktur RSUD Pancur Batu, dr. Herlina Sembiring, dilaporkan melalui Laporan Masyarakat atas nama Ismail Efendi ke Kejaksaan tinggi Sumatera Utara dengan sangkaan melakukan tindak pidana korupsi terkait IPAL yang tidak mempunyai izin Amdal ataupun UKL-UPL, dugaan tindak pidana Korupsi terkait klaim rawat inap yang terindikasi korupsi dengan Modus opweandi adalah menggelembungkan jumlah klaim layanan kepala BPJS Kesehatan (Phatom Billing), Manipulation Diagnosis atau mengajukan klaim atas penindakan medis yang dimanipulasi.

Sejak tanggal 04 September 2024, ternyata laporan tersebut telah memasuki tahap prosesnya, tim yang ditunjuk akan melakukan pengumpulan bahan keterangan. Kita tunggu bersama proses yang ada.

Sesuai pernyataan Kasi PenKum Adre W Ginting, kepada awak media ini(25/02).

Atas sikap kasi pidsus tersebut, awak media ini mencoba mohon pandangan dari DPC PWDPI DELI SERDANG, mengingat dikenal sangat aktif menyuarakan kepentingan masyarakat luas, terutama pemberantasan korupsi dan kebijakan pemerintah yang tidak pro masyarakat.

Baca Juga:  Kapolsek Dolok Masihul Gerak Cepat Tindaklanjuti Laporan Penemuan Mayat Wanita Di Pulau Gambar.

Untuk menanggapi pertanyaan seputar sikap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Bapak Idianto, DPC PWDPI DELI SERDANG, melalui Ketua nya Diamanta Sembiring yang di dampingi oleh Bendahara DPC PWDPI Deli Serdang A Faisal N A Amd. Kom, memberikan pandangannya, mengatakan, sikap tersebut sangat tidak profesional, dan menggambarkan ketidakpahaman Bapak Kepala Kejatisu Idianto tentang tugas dan peran pers dalam mendorong supremasi hukum berdasarkan pasal 6 UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers.

Ia juga heran, mengapa Bapak Kejati Sumut, Idianto berperilaku sedemikian kepada wartawan. Menurut Diamanta, wartawan atau insan pers adalah mitra kerja Kejaksaan dalam hal mendorong supremasi hukum dan membantu kejaksaan untuk mewujudkan informasi kinerjanya kepada masyarakat.

“Kami dari DPC PWDPI DELI SERDANG meminta Jaksa Agung, Bapak ST Burhanuddin, agar menegur Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto, karena sikap seperti itu, pastinya akan berpotensi merusak citra korps Adhiyaksa. Sikap Kepala Kejatisu ini juga harus menjadi atensi Jaksa Agung, Bapak ST Burhanuddin. Kalau begini sikap pejabat di Kejaksaan, lalu bagaimana wartawan dapat memperoleh informasi tentang penanganan kasus di Kejaksaan Tinggi Sumut ?” Tanya Diamanta Heran.

Kabarnya, kasus dugaan korupsi di RSUD Pancur Batu yang melibatkan Direktur dr. Herlina Sembiring itu hingga saat ini terus menjadi perhatian masyarakat kota Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Pasalnya, dr. Herlina Sembiring, diduga kebal hukum, dan memiliki backingan kuat di Dinas Kesehatan Deli Serdang & Provinsi Sumatera Utara dan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Hal ini pun direspon oleh Ketua DPC PWDPI DELI SERDANG Diamanta Sembiring beberapa waktu lalu dengan mengatakan, seharusnya semua pihak, terutama dari unsur DPR harus jadi garda terdepan dalam mendorong pemberantasan korupsi.

Baca Juga:  Ngeri Kali Lae...!!! Diduga Kasatreskrim Polres Tanah Karo Maju Mundur Berantas Judi Meja Ikan di Jalan Lintas Merek dan Kabanjahe

Zaman sekarang tidak ada lagi yang kebal hukum. Siapa yang berani korupsi, termasuk oknum-oknum penegak hukum harus kita desak untuk dipecat dan dihukum sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi. Siapapun yang berani backing membecking kita akan upayakan terus untuk bergerak mengungkapkannya, karena saat ini, hanya kekuatan masyarakat yang diharapkan. Terkadang masyarakat sudah tidak percaya lagi dengan penegak hukum ” Pungkasnya.(Amri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *