Medan // metroinvestigasinews.com
Selama kelangkaan BBM Solar bersubsidi oknum mafia diduga bermarga Sinaga berkerjasama dengan SPBU 14.203.1165 KIM 2 Mabar, untuk diperjual belikan keperusahaan yang saling membutuhkan dikawasan Belawan dan KIM 2 Mabar.
Dua Truk yang sering terlihat di sekitar Medan Belawan diduga sering memainkan langsir Solar Subsidi untuk dijual kembali dengan harga tinggi terlihat kembali ikut antrian di SPBU 14.203.1165 KIM 2 Mabar.
Dugaan kedua truk truk tersebut bermarga ”Sinaga” merupakan sangat terkenal Mafia solar yang sudah bertahun tahun berbisnis dugaan mafia solar bersubsidi di kawasan Medan Belawan sekitar yang sering terlihat di beberapa SPBU yang berada di Area KIM Mabar dan juga Pekan Labuhan untuk membeli solar dengan jumlah besar dan di timbun ke gudang bermarga
“Sinaga” dan setelah cukup baru dijual ke bronjong belawan dan pabrik yang saling membutuhkan.
Mafia BBM bermarga “Sinaga” diduga menggunakan beberapa barcode serta plat kendaraan palsu pada unit yang sama untuk bisa membeli solar subsidi secara berulang kali dan menghindari pantauan dari pihak kepolisian.
Mafia BBM ilegal ini masih terus berani mengoplos dan menyimpan juga mengolah BBM Solar subsidi demi meraup keuntungan pribadi serta merugikan negara dan seluruh masyarakat kota medan.
Berdasarkan Pasal 53 juncto Pasal 23 ayat (2) huruf C Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22/2001), setiap pengolahan minyak dan gas bumi tanpa izin yang sah dapat dihukum dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000.000. Selain itu, pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU 22/2001, yang mengancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000.(Sigit)






