Deliserdang // metroinvestigasinews.com
Pekerjaan proyek bangunan berbentuk titi jembatan jalan Dusun 2 Desa Galang Suka Kabupaten Deliserdang itu menimbulkan pertanyaan warga sekitar. Jumat (17/10/2025) Siang.
Menurut keterangan warga pengerjaan proyek membuat titi jembatan dusun 2 tersebut dari awal pembangunan, pekerjaan tidak tampak adanya papan informasi proyek berapa besar anggaran dan bersumber dari mana serta volume pekerjaan berapa, ini sudah menjadi atensi masyarakat setempat.
Saat awak media meninjau lokasi pembangunan titi jembatan yang baru siap dibangun yang terletak di dusun 2 desa galang suka, kabupaten deliserdang. ditemukan tidak ada papan informasi (RAB) dan tidak ada nama plank proyek ini digunakan untuk apa.
Menurut keterangan salah satu warga berinisial D mengatakan bahwa pekerjaan proyek Titi jembatan dusun 2, Desa Galang Suka dikabupaten deliserdang. sudah berdiri dan juga belum juga di manfaatkan kegunaannya untuk apa,” dan yang menjadi pertanyaan proyek tersebut sumber dari dana apa.Pungkasnya”,
Seorang warga yang tidak mau disebut kan nama nya menjelaskan. “Pengerjaan proyek tersebut menjadi pertanyaan masyarakat , dan kami pun tidak tahu itu proyek Desa atau bukan, yang jelas awal mula bangunan tersebut di kerjakan yang turun kelapangan itu orang Desa, Jelasnya,”
Diduga proyek tersebut menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik.
“Terpisahnya crew media metroinvestigasinews.com saat konfirmasi melalui telpon seluler WA kepada ketua LPM desa galang suka kabupaten deliserdang, Jumat (17/10/2025) siang.
“Sudah kita beritahukan ke pak kades desa galang suka, mengenai plank nama proyek bg,”Ungkapnya.(T.Afrizal)












