Daerah  

Gawat..!!! Disaat Umat Muslim Menjalankan Ibadah Puasa, Diduga Galian C Ilegal Pria Berinisial Simbolon Menjalankan Aktivitasnya

Pantai Labu // metroinvestigasinews.com

 

Galian C Diduga Pria Berinisial Simbolon, Desa Kelambir, Kecamatan Pantai Labu, Titi Rantau Panjang, Diduga Tidak Memiliki Izin Resmi (IUP) Dan Dianggap Kebal Hukum.

Hasil pantauan awak media dilapangan,

“Bahwa diduga pria berinisial Simbolon beroperasi galian C tanpa izin ,dan sudah di peringkatkan oleh pemerintah setempat agar tidak beraktivitas lagi, namun diduga pria berinisial Simbolon tidak mengindahkan atas teguran dari pemerintah setempat.

Galian C tanpa izin (Ilegal)detil ancaman pidana: pasal utama, pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020:

“setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagai mana dimaksud dalam pasal 35 di Pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun (lima) tahun.dan denda Rp 100.000.000. (seratus milyar rupiah).

Warga Desa Kelambir, Kecamatan Pantai Labu, Titi Rantau Panjang berharap kepada pihak Unit Tipiter Polresta Deliserdang agar tangkap dan penjarakan diduga pria berinisial Simbolon pemain galian c ilegal yang percisnya masuk dari jual – jualan kerang,”Ucap Warga Desa Kelambir kepada awak media.(Sigit)

Baca Juga:  Kades Samtim Bersama Tim KSJ Jumat Berkah Sekaligus Memberi Bantuan Korban Kebaran di Jalan Rahayu Tembung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *