Deliserdang // metroinvestigasi.com
Sampai saat ini aktivitas Galian C Ilegal ditiga titik lokasi masih tetap beroperasi di Kabupaten Deliserdang percisnya disamping jembatan sungai ular, Kabupaten Sergai, Sumatra Utara Sabtu (21/06/2025), hingga berita ini diterbitkan.
Pantauan media, jumlah titik lokasi Galian C bertambah, terdapat 5 titik lokasi Galian C di Kabupaten Sergai . Di lokasi tersebut tidak memiliki plank IUP (Izin Usaha Pertambangan) operasi produksi alias ilegal.
Kegiatan penambangan Galian C masih terus beroperasi tanpa ada penindakan dari Pemerintah setempat dan Aparat Penegak Hukum (APH), terkesan tidak mampu menindak galian c ilegal percisnya disamping jembatan sungai ular.
Beberapa warga yang diwawancarai awak media mengatakan, “Tidak pernah polisi datang ke lokasi untuk melakukan penindakan”. Pantauan media ratusan truk kluar masuk mengangkut material tanah mengotori jalan umum.
Warga sekitar menyampaikan keluhannya kepada awak media, “kami sangat terganggu akibat debu dari truk pengangkut tanah Galian C yang berjatuhan di jalan dan banyak jalan yang sudah rusak dan berlubang bang,” ucap warga saat diwawancarai.
“Kami sangat tidak setuju dengan adanya aktivitas penambangan ilegal ini bang, kenapa kegiatan yang merusak lingkungan dan merugikan negara ini tidak ditindak pihak berwenang bahkan tidak mungkin bang sekelas Poldasu tidak mampu melakukan langkah untuk penindakan,”ungkap warga.
Diketahui, penambangan Galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pada pasal 158 Undang Undang tersebut disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar.
Untuk penegakkan hukum, masalah aktivitas Galian C Ilegal ini sudah sebulan lebih disampaikan wartawan melalui konfirmasi WhatsApp kepada Dirkrimsus Polda Sumut terkait adanya galian c ilegal percisnya di samping jembatan sungai ular kabupaten Sergai.
Akan tetapi, sampai saat ini belum ada respon atau pun penindakan dari Ditreskrimsus Polda Sumut dan Pemerintah setempat, terhadap pengaduan masyarakat yang sudah sangat meresahkan dan merugikan Negara.(Sigit/Tim)






