BKM Masjid Kelurahan Bantan Timur Beserta Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Ormas Islam PSIN Dan Warga Kelurahan Bantan Timur Menggelar Rapat Terbuka Terkait Peristiwa Pembunuhan Dan Membahas Rekomendasi DPRD Kota Medan Yang Tidak Di Laksanakan Pemko Medan Terkait Ekspedisi Yang Berada Di Jalan Pukat 2 Kelurahan Bantan Timur.

Reporter : Nanda.

Editor      : Sunanda Siregar.

Medan // Metroinvestigasinews.com

Selang beberapa hari pasca terjadinya penganiayaan dan penyiksaan yang dilakukan oleh pelaku inisial C hingga menyebabkan meninggal dunianya seorang perempuan yang diduga merupakan pacar Pelaku inisial C yang terjadi di Jl. Pukat II Lingkungan XIII Kel. Bantan Timur Kec. Medan Tembung tepatnya dirumah ruko No. 50, pada hari Minggu (24/08/2025) dinihari.

Badan Kenaziran Mesjid (BKM) Al Muqorrobin beserta Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda, serta Ormas Islam PSIN dan warga Kelurahan Bantan Timur menggelar rapat terbuka yang dilaksanakan di teras Masjid Al Muqorrobin yang berada di Jl. Pukat II Lingkungan XIII Kel. Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung. Selasa (25/08/2025) malam, sekira Pukul 20.00 wib.

Ada pun agenda dalam rapat terbuka tersebut membahas terkait terjadinya peristiwa (kasus) penganiayaan dan penyiksaan yang dilakukan oleh pelaku inisial C hingga menyebabkan meninggal dunianya seorang perempuan (diduga pacar Pelaku) yang terjadi di Jl. Pukat II Lingkungan XIII Kel. Bantan Timur Kec. Medan Tembung tepatnya dirumah ruko No. 50, pada beberapa hari yang lalu.

Dengan terjadinya peristiwa sadis tersebut hingga membuat perhatian serius bagi warga Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung bertanya-tanya kenapa hal itu bisa terjadi. Selain itu warga Kelurahan Bantan Timur pun bertanya-tanya dan khawatir apa kah pihak Aparat Penegak Hukum (Kepolisian) mampu dan mau memberikan informasi yang sejelasnya kepada khalayak umum mau publik.

Berdasarkan informasi dilapangan yang menyebutkan kalau warga Kelurahan Bantan Timur masih merasa khawatir dan berta-tanya atas kinerja Aparat Penegak Hukum, khususnya Polrestabes Medan yang menangani kasus tersebut, sebab hingga saat ini (selang beberapa hari setelah terjadinya peristiwa) rumah ruko No. 50 yang berada di Jl. Pukat II Kel. Bantan Timur yang merupakan TKP (Tempat Kejadian Perkara) tidak dipasangi garis Police Line.

 

Baca Juga:  Lapor Pak Kapolri...!!! Diduga Polsek Sunggal Melanggar HAM, Pekerja POJF Benyok Benyok

Lantaran TKP hingga saat ini masih belum juga dipasangi Police Line sehingga warga Kelurahan Bantan Timur masih bertanya-tanya atas kinerja dari Aparat Penegak Hukum Khususnya Polrestabes Medan yang tengah menangani kasus tersebut.

Berdasarkan keresahan yang ada sehingga baik BKM Masjid Al Muqorrobin beserta Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda, serta Ormas Islam PSIN dan warga Kelurahan Bantan Timur menggelar rapat terbuka dan bersepakat  dengan menghasil kan beberapa poin.

Adapun kesimpulan Rapat terbuka terkait Kasus Pembunuhan di Jalan Pukat 2 Lingkung 13 Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung adalah : 
1. Masyarakat, Badan Kenaziran Masjid (BKM) beserta Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan ormas Islam PSIN mendesak Kepolisian agar memasang police line di depan rumah dan tidak ada lagi aktifitas di dalam rumah tersebut karena lokasi (TKP) bersebelahan dan di depan Mihrab (kiblat).
2. Masyarakat Kelurahan Bantan Timur meminta kepolisian bekerja secara transparan dan profesional.
3. Apabila dalam waktu 3X24 jam tidak dipasang police line di depan rumah (TKP) oleh pihak kepolisian dan transparansi kasus ini tidak dilaksanakan maka pihak masyarakat dan BKM beserta Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan ormas PSIN akan melakukan Aksi Demo di Polrestabes Medan.

Setelah selesai dan menyepakati beberapa Poin terkait Peristiwa Pembunuhan di Jl. Pukat II Kel. Bantan Timur yang TKP hingga saat ini belum di Pasang Police Line dan meminta Tranparansi APH, lalu selanjutnya rapat beralih ke pembagian ke 2 yaitu membahas terkait Rekomendasi DPRD Kota Medan yang tidak di Laksanakan Pemko Medan terkait Ekspedisi yang berada Di Jalan Pukat 2 Kelurahan Bantan Timur.

Selanjutnya Kesimpulan Rapat terbuka yang dilaksanakan BKM Masjid se Kelurahan Bantan Timur Beserta Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Ormas Islam PSIN Dan Warga Kelurahan Bantan Timur terkait Rekomedasi Komisi 4 DPRD Kota Medan yang tidak dilaksanakan Pemko Medan terkait Ekspedisi di Jalan Pukat 2 Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung adalah :

1. Memasang Spanduk di jalan Pukat 2 yang berisikan, Hasil Rekomendasi Komisi 4 DPRD Kota Medan kawasan ini dilarang bongkar muat karena melanggar zonasi  pemukiman dan UU No 22 Tahun 2009 tentang 

Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan Pelanggaran Bisa di beri sangsi pidana.

2. Memasang Portal (Tiang Portal Gawang) dengan Swadaya Masyarakat untuk menghindari agar kontainer dan truk besar diatas tonase (tidak sesuai aturan) tidak bisa masuk ke Jalan Pukat 2 Kel. Bantan Timur Kec. Medan Tembung.

“Demikian rapat kita pada hari ini, dan akan kita tindaklanjuti,” kata japar Sekretaris BKM Masjid Al Muqorrobiin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *