Alex Simatupang, S.H ” Jika Benar Bila Ada Dugaan Oknum TNI AU Terlibat Membeckingi Pupuk Ilegal di Tanjung Morawa, Itu Pengkhianatan Terhadap Konstitusi dan Pelanggaran Berat UU TNI

Deliserdang // metroinvestigasinews.com

 

 

Dugaan adanya campur tangan oknum TNI Angkatan Udara (AU) dalam praktik produksi dan peredaran pupuk ilegal di wilayah Jalan Batang Kuis, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, menuai kecaman keras dari Aktivis Hukum sekaligus Ketua LSM LIBERAL, Alex Simatupang, S.H.

Alex menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka perbuatan itu merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang secara tegas melarang prajurit TNI terlibat dalam kegiatan bisnis dan praktik ilegal.

“Jika benar ada keterlibatan oknum TNI AU dalam praktik pupuk ilegal ini, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat reformasi TNI, pelanggaran konstitusi, dan tamparan keras bagi supremasi hukum di negeri ini,” tegas Alex kepada wartawan, Selasa (03/02/2026).

Menurutnya, TNI sebagai alat pertahanan negara memiliki tugas mulia menjaga kedaulatan dan keamanan, bukan terlibat dalam aktivitas ekonomi ilegal yang merugikan rakyat, khususnya petani.

“Keterlibatan aparat bersenjata dalam bisnis ilegal sangat berbahaya. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga mencederai moral institusi, merusak kepercayaan publik, dan berpotensi menciptakan ketakutan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Alex menilai, dugaan keterlibatan oknum aparat militer dalam jaringan pupuk oplosan menunjukkan adanya kejahatan terstruktur dan sistematis yang harus diusut hingga ke akar-akarnya.

“Kami mendesak Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumut, Polisi Militer TNI AU (POM AU), serta Mabes TNI untuk segera membentuk tim gabungan guna melakukan apabila dugaan oknum TNI AU membeckingi, harus melakukan penyelidikan menyeluruh, transparan, dan akuntabel,” pintanya.

Ia menegaskan, tidak boleh ada impunitas bagi siapapun yang terlibat, baik dari kalangan sipil maupun aparat.

Baca Juga:  Pihak Tergugat Mangkir, Sidang Gugatan Pembatalan Eksekusi Rumah Jl Gandi Medan Masuk Pemeriksaan Keterangan Saksi

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapapun yang terbukti terlibat wajib diproses secara pidana dan etik. Ini demi menjaga marwah TNI sebagai institusi negara yang profesional dan dicintai rakyat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Alex menyatakan LSM LIBERAL siap mengawal kasus ini hingga ke tingkat nasional, termasuk melaporkan secara resmi ke Mabes Polri, Panglima TNI, Komnas HAM, dan Komisi I DPR RI, apabila penanganan di daerah tidak dilakukan secara serius dan transparan.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia pupuk. Apalagi jika sampai dilindungi oknum bersenjata. Ini ancaman serius bagi ketahanan pangan dan supremasi hukum nasional,” pungkasnya.(Sigit/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *