Hamparan Perak // metroinvestigasinews.com
Diduga gudang di jalan besar Hamparan Perak tepatnya di Gang Rapolo Kecamatan Hamparan Perak bikin suasana warga menjadi resah, karena truk tangki biru putih selalu keluar masuk kedalam gudang tersebut.
Pasalnya truk tangki berwarna biru putih selalu keluar masuk ke dalam gudang, diduga menyetor bahan bakar minyak (BBM) Bersubsidi ke Gudang yang berdinding warna hijau dan pintu gerbangnya berwana biru yang di sebut milik berinisial WU.
Menurut keterangan Warga sekitar kepada tim media metroinvestigasinews.com ,kami warga di sini selalu melihat Truk Tangki berwarna Biru Putih keluar masuk ke gudang itu, kami menjadi heran silih berganti truk tangki berwarna biru putih masuk gudang.
Sebab kami tidak tahan mencium aroma tidak sedap dari minyak oplosan bang, begitu menyengat di hidung kami bang,”jelas Warga yang tidak ingin namanya di sebutkan.
Lebih lanjut Warga menjelaskan, Gudang tersebut sudah bertahun tahun beroperasi.
Warga berharap agar Aparat Penegak Hukum ( APH) khususnya Polsek hamparan perak segera menindak tegas pemilik Gudang yang diduga di kelola salah seorang yang di sebut sebut berinisial WU dengan sengaja menimbun dan diduga menimbul minyak ilegal .
Apa lagi keberadaan gudang tersebut tak pernah di gerebek aparat penegak hukum dari Polda, itukan sangat berbahaya bagi kami yang tinggal disini bang, apa bila gudang yang di duga ilegal tersebut terjadi kebakaran bagaimana nasib kami,” Terang warga sekitar.
Sehingga aparat penegak hukum (APH) khususnya Polsek hamparan perak diduga tidak berani bertindak tegas adanya diduga gudang myk ilegal.
BBM tersebut telah melanggar undang – undang sebagaimana di atur dalam Undang – Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pada Pasal 53 sampai dengan 58 Undang – Undang dengan tegas di sebutkan , ” Setiap orang yang dengan sengaja Menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi dari Pemerintah ini sudah termasuk tindak pidana dan dapat di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 ( Enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,.00( Enam puluh milyar rupiah ).
“Terpisahnya awak media metroinvestigasinews.com konfirmasi kepada Kapolsek Hamparan perak terkait adanya dugaan gudang minyak ilegal di wilayah hukumnya, Selasa (07/01/2025)
“Bang saya tidak berani menindak nya,”Jawab Kapolsek Hamparan perak.(Sigit/tim)












