Medan // metroinvestigasinews.com
Dugaan aktivitas penimbunan oli bekas atau limbah B3 ilegal di sebuah gudang kawasan Kebun Sayur, Jalan Suasa Pasar IX Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, memantik sorotan publik. Gudang yang berada di tengah permukiman warga itu disebut-sebut milik seorang pria bernama Awi, yang diduga menjalankan bisnis tanpa izin resmi.
Yang lebih mengejutkan, dari keterangan narasumber kepada media, aktivitas bisnis ilegal, diduga disebut mendapat “backup” dari oknum aparat TNI berpangkat prajurit kepala (Praka) dari kesatuan Bekangdam I/BB bermarga Simatupang, bahkan disebut diduga juga ada keterkaitan dengan oknum lain dari Kodam Iskandar Muda.
Menanggapi temuan tersebut, Aktivis Sumatera Utara Johan Merdeka, Ketua Aliansi Masyarakat Perjuangan Indonesia (AMPI), angkat bicara. Ia menilai dugaan keterlibatan aparat sangat mencoreng nama baik institusi TNI.
“Ini sudah sangat keterlaluan. Bila benar ada oknum prajurit TNI yang membekingi bisnis ilegal ini, maka itu bentuk pengkhianatan terhadap sumpah prajurit. Rakyat sangat dirugikan, lingkungan terancam, dan kesehatan masyarakat dipertaruhkan,” tegas Johan, Senin (29/9/2025).
Johan mendesak Polisi Militer Denpom dan Pomdam 1/BB segera turun tangan periksa oknum yang disebut-sebut terlibat.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia oli ilegal. Jika dibiarkan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan kepada institusi penegak hukum,” ujarnya lagi.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait informasi tersebut, Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, S.H menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti.
“Baik, kami tindaklanjuti ke Danpom Iskandar Muda,” tegasnya singkat kepada awak media.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi yang dilayangkan media kepada Awi, pemilik gudang yang disebut-sebut menjalankan bisnis oli bekas ilegal itu, tidak mendapat jawaban.
Masyarakat juga menanti keseriusan aparat penegak hukum, khususnya Polisi Militer TNI, dalam menuntaskan kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk dan tidak ada lagi aparat yang melindungi praktik bisnis ilegal di tengah masyarakat.(Sigit)
![]()








